Ditresnarkoba Polda Lampung Bakar Ganja dan Blender Sabu
Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung saat memusnahkan sejumlah barang bukti, yang merupakan hasil pengungkapan kasus selama satu bulan terakhir. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung memusnahkan sejumlah barang bukti berupa daun ganja dan sabu-sabu, yang merupakan hasil pengungkapan kasus selama satu bulan terakhir.
Pemusnahan yang berlangsung di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung dipimpin langsung Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo didampingi para pejabat Ditresnarkoba dan Provost serta perwakilan dari pihak Pengadilan dan Kejaksaan.
"Yang kita musnahkan hari ini barang bukti berupa daun ganja seberat 15.850 gram dan sabu-sabu seberat 314 gram," kata Adhi, Selasa (29/12/2020).
Dijelaskan Adhi, barang bukti tersebut merupakan sitaan dari tersangka atas nama Rudy Yansah, Hepi Efendi, Amat, Piter Yunus, Hasanudin, Rahmat Suzaldi dan Madenggan.
Sedangkan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 5.000 butir dan 4 Kg sabu, yang berhasil diungkap beberapa minggu lalu.
"Belum kita musnahkan, karena belum ada penetapan atau persetujuan dari pihak kejaksaan," jelasnya.
Pemusnahan barang bukti narkoba seperti sabu dilakukan dengan cara dicampur cairan larutan kemudian di blender sampai bercampur.
"Sedangkan daun ganja dimasukkan ke dalam drum dan dibakar sampai habis menjadi abu," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Bangunan Barak Di Kalianda Habis Dilalap Sijago Merah
Berita Lainnya
-
Apindo Lampung Buka Penjaringan Ketua
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Sambut Euforia Piala Dunia dengan Festival Jelajah Rasa Spesial Pildun di Golden Tulip Springhill Lampung
Sabtu, 13 Juni 2026 -
2.035 Perenang Bersaing di Kejuaraan Piala Kemenpora Lampung Fast Swim
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Pegawai BPK Rentan Terseret Praktik Pengondisian Hasil Audit
Sabtu, 13 Juni 2026








