BBPOM di Bandar Lampung Tindak 12 Kasus Pelanggaran Obat dan Makanan Sepanjang 2020

Refleksi kinerja BBPOM di kantor setempat, Selasa (29/12/2020).
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung telah melakukan penindakan sebanyak 12 kasus pelanggaran pada obat dan makanan.
Hal itu diungkapkan, Kepala BPOM di Bandar Lampung Susan Gracia Arpan, saat melakukan refleksi kinerja BBPOM di kantor setempat, Selasa (29/12/2020).
"12 kasus pelanggaran itu, 5 diantaranya kosmetik tanpa izin edar kemudian 5 kasus obat tradisional tanpa izin edar, lalu pangan 2 kasus," ungkapnya.
Kemudian lanjutnya, dari 12 kasus tersebut yang ditindaklanjuti sebanyak 4 perkara.
"Yaitu kosmetik dua perkara dan obat tradisional dua perkara," timpalnya.
Menurutnya, dari kasus tersebut sebagian besar ditemukan di Bandar Lampung. Hanya sebagian kecil saja yang ditemukan di kabupaten lainnya.
"Karena kita sendiri merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan POM RI, yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pengawasan obat dan makanan di wilayah provinsi Lampung," tandasnya.
Sementara itu, di Loka POM di Tulang Bawang sendiri sepanjang 2020 telah melakukan penindakan obat dan makanan sebanyak 2 kasus.
"Dua kasus itu, satu kosmetik tanpa izin edar dan satu lagi obat tradisional tanpa izin edar," ujar kapala Loka POM di Tulang Bawang, Tuti Nurhayati. (*)
Video KUPAS TV : Semua Pemda se Provinsi Lampung Teken Komitmen Program Desa Berjaya
Berita Lainnya
-
Perputaran Uang di Bandar Lampung Expo 2025 Capai Rp2,1 Miliar
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Ajak Guru Profesional Laksanakan Trilogi Kerukunan Jilid II
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Rektor UIN RIL Kukuhkan 298 Guru Profesional PPG PAI
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Pemerhati Desak Audit Seluruh Pemegang HGU Skala Besar di Lampung, Tak Hanya SGC
Sabtu, 19 Juli 2025