• Rabu, 15 Januari 2025

6 Tersangka Narkotika Dituntut Hukuman Mati Oleh Kejari Lamsel Sepanjang 2020

Selasa, 29 Desember 2020 - 12.42 WIB
74

Press realese kinerja Kejari Lampung Selatan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Sepanjang tahun 2020, sebanyak 6 orang tersangka kasus narkoba di Lampung Selatan (Lamsel), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamsel.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejari Lamsel Hutamrin, saat melakukan Press Realease Kinerja Kejari Lamsel Tahun 2020 di aula Kejari setempat, Selasa (29/12/2020).

Dikatakan Hutamrin, dari 6 orang tersangka kasus narkoba  tersebut, hanya 1 orang tersangka yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kalianda.

"Ada kasus yang menonjol perkara Narkotika, sebanyak 6 perkara yang telah dituntut oleh JPU dengan pidana mati, Kemudian diputuskan pidana mati 1 orang oleh hakim, dan yang 5 lainnya hukuman seumur hidup," katanya.

Tersangka yang mendapat hukuman mati yakni Eddy alias Ahui, sementara 5 orang tersangka yang dijatuhi hukuman seumur hidup yakni Maulana Subhan, Abdul Malik, Beni Yuswandi, Aldi Danisa, dan  M. Alim Sucipto.

"Ini para terpidana melakukan upaya hukum baik banding maupun kasasi," tuturnya.

Sepanjang tahun 2020, lanjutnya, terdapat 316 perkara narkotika di Lamsel yang sudah selesai sampai tahap eksekusi.

"Sampai tahap SPDP 267 perkara, P-21 232 perkara, dan Tahap II itu 188 perkara," jelasnya.

Menurut Hutamrin, banyaknya kasus narkotika di Kabupaten Lamsel dikarenakan Lamsel mempunyai pelabuhan Penyeberangan Bakauheni yang bisa digunakan sebagai pintu masuk peredaran Narkotika.

"Terus terang lamsel ini termasuk yang besar seluruh sumatera, karena Lamsel punya pelabuhan sebagai pintu masuk narkoba," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : Bangunan Barak Di Kalianda Habis Dilalap Sijago Merah


Editor :