Tersangkut Perkara Korupsi Dana Desa, Kejari Lambar Tahan Mantan Peratin
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kejaksaan negeri Lampung
Barat lakukan penahanan terhadap Ar, mantan peratin teba liyokh Kecamatan Batu
Brak yang tersangkut perkara korupsi dana desa, Senin (28/12/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Lambar, Riyadi mengatakan, penahanan terhadap tersangka merupakan tindakan penegakan hukum sesuai undang -undang yang berlaku dan dijalankan melalui protokol kesehatan.
Dijelaskan Riyadi, perkara korupsi dana desa pekon teba liyokh telah lama ditangani dan akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan negeri dan akan segera dilimpahkan kepengadilan negeri tipikor tanjung karang.
Berdasarkan hasil audit BPKP, akibat dari tindakan tersangka, keuangan negara dirugikan hingga Rp 170 juta. Dengan modus operandi yang dilakukan tersangka menggunakan dana penyertaan modal pada badan usaha milik desa ( Bumdes ) pekon teba liyokh tahun anggaran 2016, 2017, 2018.
Hasil pantauan Kupastuntas.co tersangka berada dikejari lambar diantar oleh anggota keluarganya dua orang adik kandung, istri dan satu orang anaknya yang masih berusia balita.
Hingga berita ini diturunkan penahanan mantan peratin belum dilakukan, pasalnya masih menunggu hasil rapid test dari Rumah Sakit Alimudin Umar. (*)
Video KUPAS TV : Kapal Dari Bakauheni Kandas di Dekat Pelabuhan Merak, 9 Jam Terombang Ambing
Berita Lainnya
-
Pelanggar Lalu Lintas di Lambar Meningkat, Satlantas Intensifkan Patroli Titik Rawan
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Hujan Deras, Pohon Tumbang Hingga Tanah Longsor Terjadi di Kubu Perahu Lambar
Sabtu, 11 Januari 2025 -
HUT ke-52 PDI Perjuangan, Parosil: PDI-P Selalu Bersama Rakyat dan Berjuang untuk Rakyat
Jumat, 10 Januari 2025 -
KPU Resmi Tetapkan Parosil-Mad Hasnurin Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lambar 2025-2030
Kamis, 09 Januari 2025