Tersangkut Perkara Korupsi Dana Desa, Kejari Lambar Tahan Mantan Peratin
Kepala Kejaksaan Negeri Lambar, Riyadi saat memberikan keterangan. Foto: Satoris/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kejaksaan negeri Lampung
Barat lakukan penahanan terhadap Ar, mantan peratin teba liyokh Kecamatan Batu
Brak yang tersangkut perkara korupsi dana desa, Senin (28/12/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Lambar, Riyadi mengatakan, penahanan terhadap tersangka merupakan tindakan penegakan hukum sesuai undang -undang yang berlaku dan dijalankan melalui protokol kesehatan.
Dijelaskan Riyadi, perkara korupsi dana desa pekon teba liyokh telah lama ditangani dan akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan negeri dan akan segera dilimpahkan kepengadilan negeri tipikor tanjung karang.
Berdasarkan hasil audit BPKP, akibat dari tindakan tersangka, keuangan negara dirugikan hingga Rp 170 juta. Dengan modus operandi yang dilakukan tersangka menggunakan dana penyertaan modal pada badan usaha milik desa ( Bumdes ) pekon teba liyokh tahun anggaran 2016, 2017, 2018.
Hasil pantauan Kupastuntas.co tersangka berada dikejari lambar diantar oleh anggota keluarganya dua orang adik kandung, istri dan satu orang anaknya yang masih berusia balita.
Hingga berita ini diturunkan penahanan mantan peratin belum dilakukan, pasalnya masih menunggu hasil rapid test dari Rumah Sakit Alimudin Umar. (*)
Video KUPAS TV : Kapal Dari Bakauheni Kandas di Dekat Pelabuhan Merak, 9 Jam Terombang Ambing
Berita Lainnya
-
Diduga Hilang Kendali, Mobil Box Terguling di Batu Brak Lampung Barat
Senin, 16 Maret 2026 -
Di Tengah Keterbatasan Anggaran, Pemkab Lampung Barat Gelontorkan Rp 21,1 Miliar Perbaiki Jalan
Senin, 16 Maret 2026 -
Beasiswa Kedokteran hingga Bahasa Lampung, Strategi Parosil Bangun Masa Depan SDM Daerah
Jumat, 13 Maret 2026 -
Pemkab Lampung Barat Tegaskan Perusahaan Wajib Beri THR Pekerja dan Bonus Driver Online
Jumat, 13 Maret 2026








