Tersangkut Perkara Korupsi Dana Desa, Kejari Lambar Tahan Mantan Peratin
Kepala Kejaksaan Negeri Lambar, Riyadi saat memberikan keterangan. Foto: Satoris/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kejaksaan negeri Lampung
Barat lakukan penahanan terhadap Ar, mantan peratin teba liyokh Kecamatan Batu
Brak yang tersangkut perkara korupsi dana desa, Senin (28/12/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Lambar, Riyadi mengatakan, penahanan terhadap tersangka merupakan tindakan penegakan hukum sesuai undang -undang yang berlaku dan dijalankan melalui protokol kesehatan.
Dijelaskan Riyadi, perkara korupsi dana desa pekon teba liyokh telah lama ditangani dan akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan negeri dan akan segera dilimpahkan kepengadilan negeri tipikor tanjung karang.
Berdasarkan hasil audit BPKP, akibat dari tindakan tersangka, keuangan negara dirugikan hingga Rp 170 juta. Dengan modus operandi yang dilakukan tersangka menggunakan dana penyertaan modal pada badan usaha milik desa ( Bumdes ) pekon teba liyokh tahun anggaran 2016, 2017, 2018.
Hasil pantauan Kupastuntas.co tersangka berada dikejari lambar diantar oleh anggota keluarganya dua orang adik kandung, istri dan satu orang anaknya yang masih berusia balita.
Hingga berita ini diturunkan penahanan mantan peratin belum dilakukan, pasalnya masih menunggu hasil rapid test dari Rumah Sakit Alimudin Umar. (*)
Video KUPAS TV : Kapal Dari Bakauheni Kandas di Dekat Pelabuhan Merak, 9 Jam Terombang Ambing
Berita Lainnya
-
Bupati Parosil Tagih Kontribusi BUMD, Targetkan Pesagi Mandiri Dongkrak PAD 2026
Rabu, 31 Desember 2025 -
2.296 PPPK Paruh Waktu Pemkab Lambar Dilantik, Bupati Singgung Evaluasi Status di Era Prabowo
Senin, 29 Desember 2025 -
Fraksi ADEM Warning Pemda Lampung Barat, Cadangan Pangan Harus Nyata, Bukan Seremonial
Senin, 29 Desember 2025 -
Kantor BPN Lambar Tetap Buka Saat Libur Nataru, Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia
Sabtu, 27 Desember 2025









