Kasus Korupsi BUMD Pesagi Mandiri, Kajari Lambar dan Kasi Pidsus Jadi JPU
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Barat (Lambar), Riyadi, saat memberikan keterangan, Senin (28/12/2020). Foto: Satoris/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Tahapan penindakan hukum Kasus korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pesagi Mandiri nampak masih terus bergulir.
Kepada awak media Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Barat (Lambar), Riyadi mengaku bahwa dirinya dan Kasi Pidsus Kejari Liwa, Bambang Irawan akan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam perkara yang merugikan keuangan APBD Lambar tahun 2015-2016 silam.
Baca juga : Tersangkut Perkara Korupsi Dana Desa, Kejari Lambar Tahan Mantan Peratin
Dijelaskan Riyadi, perkara dugaan korupsi yang melibatkan dua tersangka Direktur Utama GP dan Direktur Operasional DS tersebut akan digelar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
"Untuk rekan-rekan media ketahui, Perkara korupsi BUMD Pesagi Mandiri besok, Selasa (29/12/2020) akan naik tahap II dan akan dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Lampung," kata Riyadi, Senin (28/12/2020).
"Saya bersama Kasi Pidsus besok ada disana, sekaligus kami berdua yang akan menjadi JPU-nya," timpalnya.
Ditegaskan Riyadi, dugaan Korupsi PT Pesagi Mandiri terkait keuangan negara dengan sumber dana APBD senilai Rp10,1 miliar, belum dapat disampaikan secara rinci, karena proses penyelidikannya ada di Polda Lampung.
"Namun karena lokasi perkaranya di Lambar, maka seluruh administrasi nya ada di Kejari Lambar," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Mobil Innova Terjun ke Jurang Sedalam 50 Meter di Lampung Barat
Berita Lainnya
-
Pemkab Lambar–Kemenag Perkuat Moderasi Beragama, Targetkan Layanan Publik Lebih Responsif
Jumat, 05 Desember 2025 -
Dana Desa Tahap II Terancam Gagal Cair, LSM Minta DPRD Turun Tangan
Jumat, 05 Desember 2025 -
Polres Lampung Barat Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Sumatera Barat
Kamis, 04 Desember 2025 -
Pemkab Lambar Perkuat Antisipasi Lonjakan Kebutuhan dan Cuaca Ekstrem Jelang Nataru
Kamis, 04 Desember 2025









