Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Perkantoran Pemkab Tanggamus Tutup Sementara

Kantor Pemkab Tanggamus. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus mulai Selasa (29/12/2020) menutup semua perkantoran di lingkungan Pemkab setempat, dan menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work from Home (WFH).
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Hamid Heriansyah Lubis mengatakan, kebijakan menutup semua perkantoran di lingkungan Pemkab ini diambil menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab setempat.
"Karena di komplek Pemda sudah beberapa ASN positif Covid-19. Jadi mulai Selasa semua ASN WFH," kata Lubis kepada Kupastuntas.co, Senin (28/12/2020).
Lubis menambahkan, selama tiga hari kedepan, jalan dan perkantoran akan disemprot disinfektan menggunakan mobil pemadam kebakaran (Damkar).
Kebijakan tersebut diputuskan dalam coffe morning yang dipimpin Bupati Tanggamus, Dewi Handajani, yang dikuatkan Surat Edaran Bupati Nomor : 061.9/ IVO 6/15/2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya meminimalisir risiko penularan Covid-19 di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Selain itu, juga dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan data zonasi risiko Covid-19, Kabupaten Tanggamus berada di zona oranye dengan risiko menengah.
- Bahwa perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus terletak dalam satu komplek.
- Bahwa penyebaran kasus konfirmasi positif Covid-19 ASN di Pemkab Tanggamus saat ini semakin meningkat dan hampir menyebar ke seluruh Perangkat Daerah.
"Dalam rangka upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, perlu dilakukan penutupan sementara kompleks perkantoran agar dapat dilakukan proses sterilisasi dari potensi virus dan penyemprotan disinfektan," bunyi SE Bupati yang diterima Kupastuntas.co.
Dalam SE Bupati itu juga disebutkan, terkait dengan hal tersebut agar kepala Perangkat Daerah dapat menginstruksikan kepada pegawai di instansinya untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau WFH terhitung mulai tanggal 29 Desember - 30 Desember 2020, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kepala Daerah memastikan pencapaian target kinerja sesuai dengan yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Mematuhi ketentuan yang berlaku, tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN selama Iibur hari raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.
- Absensi tetap dilakukan dan menggunakan metode virtual sekurangnya 2 kali dalam sehari.
Kegiatan coffe morning yang dipimpin Bupati Tanggamus, Dewi Handajani tersebut, dihadiri Wakil Bupati, AM Syafi'i, Sekdakab, Hamid Heriansyah Lubis, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten, Kepala Dinas/Badan/Kantor/Bagian se-Tanggamus, Sekretaris DPRD Tanggamus, Sekretaris Korpri, Sekretaris KPU Tanggamus. (*)
Video KUPAS TV : Satgas BUMN Serahkan 60 Ribu Masker Kepada Pemprov Lampung
Berita Lainnya
-
Misteri Mayat Tanpa Kepala di Tanggamus Mulai Terkuak, Diduga Nelayan Asal Jakarta
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Polisi Autopsi Mayat Tanpa Kepala di Pantai Cukuh Pandan Tanggamus
Rabu, 16 Juli 2025 -
WTP Tanggamus, Antara Angka yang Rapi dan Harapan Rakyat yang Masih Berdebu, Oleh: Sayuti Rusdi
Rabu, 16 Juli 2025 -
Geger! Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Cukupandan Tanggamus
Selasa, 15 Juli 2025