• Minggu, 29 September 2024

2.580 Tersangka Narkotika Ditangkap, Wakapolda Lampung Minta Anggota Polri Tak Terlibat Narkoba

Senin, 28 Desember 2020 - 14.30 WIB
120

Press rilis akhir tahun 2020 yang dipimpin oleh Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto, di Mapolda Lampung, Senin (28/12/2020).

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung beserta jajaran (Polres/ta) mengungkap sebanyak 1.881 kasus Narkotika dengan total barang bukti sabu-sabu 201 Kg, daun ganja 467 Kg, ekstasi sebanyak 33.912 butir, obat-obatan berbahaya sebanyak 885 butir, tembakau gorila 310 gram, dan uang tunai Rp71.326.000.

Pengungkapan itu berlangsung dari Januari hingga November 2020. Data tersebut disampaikan Polda Lampung saat menggelar press rilis akhir tahun 2020 yang dipimpin oleh Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto, di Mapolda Lampung, Senin (28/12/2020).

"Polda Lampung dan jajaran menangani 1.881 kasus narkoba pada 2020," kata Subiyanto.

Sedangkan untuk jumlah tersangka, lanjut Subiyanto, ditangkap sebanyak 2.580 orang yang terdiri dari pengedar dan kurir.

Dikatakan Subiyanto bahwa Narkoba ini merupakan persoalan serius yang memang harus ditangani serius. 

"Mulai dari perkotaan hinggan pedesaan peredaran narkotika ini ada, sehingga kita tidak boleh main-main dengan narkoba," tegasnya.

Jenderal bintang satu ini pun mengultimatum anggotanya jangan sampai ada yang terlibat dalam peredaran narkoba.

"Anggota Polri komit tidak boleh ada yang main-main dengan narkoba. Kalau sampai ada yang main-main, akan ada sanksi tegas dan keras," pesan Subiyanto.

Sementara itu berdasarkan data sebelumnya (tahun 2019), pengungkapan kasus sebanyak 1.817 dengan jumlah tersangka 2.580. Dan jumlah barang bukti sabu-sabu 261 Kg  daun ganja 602 Kg, dan 163.955 butir pil ekstasi. (*)

Editor :