Tempat Karaoke di Bandar Lampung Masih Banyak Menjual Miras

Foto: Ilustrasi.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Selain masalah pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes), rupanya hampir semua tempat Karaoke yang dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Komisi I DPRD Bandar Lampung beberapa waktu lalu menemukan penjualan Minuman Keras (Miras).
Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung , Rizaldi Ardian mengatakan, sesuai Permendag 20/2014 tentang penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya boleh di hotel, restoran dan bar juga tempat tertentu lainnya yang telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda).
Diketahui, tempat Karaoke yang menjual miras saat disidak komisi I yakni, Tanaka Karaoke, 3 D Karaoke, Avatar One Stop Entertainment, New Dwipa Karaoke, dan Grand Karaoke.
"Jadi saat kita menemukan adanya penjualan Miras di tempat Karaoke hal itu jelas melanggar ketentuan,"kata Rizaldi, Minggu (27/12).
Ia menjelaskan, untuk Bandar Lampung sesuai aturan perwali tentang tata cara penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) juga dapat dilihat bahwa tempat karaoke tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol.
"Awalnya tentu dalam Rapat Dengar Pendapat (hearing) komisi I beberapa waktu yg lalu kepada mereka (pengusaha karaoke) telah mengingatkan kembali tentang aturan ini dan dengan tegas meminta untuk tidak menjual minuman keras dalam operasionalnya,"ungkapnya.
Tentunya setelah sosialisasi itu pengusaha karaoke masih melanggar aturan, maka DPRD tentunya akan meminta juga mengawal yang berwenang dan Dinas-Dinas terkait untuk melakukan tindakan tegas hingga pencabutan izin dan penutupan usaha.
"Kami akan rekomendasikan penutupan jika sampai tempat Karaoke masih ditemukan menjual miras,"ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I lainnya, Beni Mansyur akan melakukan hearing kembali terkait masalah Prokes hingga penjualan Miras ditempat Karaoke.
"Kami akan agendakan dipenghujung bulan Desember ini, mengingat kemaren saat hearing banyak dinas yang tak datang, salah satunya tim gugus tugas,"ungkapnya.
Terkait adanya tempat Karaoke menjual miras, DPRD merekomendasikan larangan penjualan dan meminta Pemkot segera menertibkan.
"Kami minta Pemkot tegas untuk menertibkan tempat Karaoke tersebut, kami segera panggil dinas terkait untuk upaya penertiban tersebut,"tandasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung , Muhtadi mengatakan, dalam peraturan Perda tidak boleh tempat Karaoke menjual Miras.
"Memang sudah ada peraturanya tidak boleh menjual miras ditempat Karaoke,"ungkapnya.
Namun, harus ada peninjuan kembali ,apakah tempat Karaoke tersebut ada restoran atau bar nya. "Kalau ada restoran ya tidak apa-apa, karena memang sudah sesuai izin nya,"kata Muhtadi.
Oleh karena itu, saat Komisi I menemukan hal tersebut, pihaknya berjanji akan melakukan pemantauan kembali.
"Kami akan koordinasi dulu dengan dinas terkait seperti Satpol PP dan Dinas Perdagangan,"kata Muhtadi.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Bandar Lampung, Adiansyah mengatakan, memang ada aturannya mana tempat Karaoke yang boleh menjual miras mana yang tidak .
"Kalau memang murni tempat Karaoke, hal ini pelanggaran kalau menjual miras,"ucapnya.
Namun hal ini tidak semata-mata,tugas dari dinas perdagangan saja, karena ada tim perizinan yang melakukan perizinan sampai dengan penertiban. "Jadi akan dipantau dulu, dilihat apakah memang ada pelanggaran atau tidak,"kata Adi. (*)
Video KUPAS TV : Toko Oleh-Oleh Khas Lampung Ditutup SatgasCovid-19 Karena Kebanyakan Pengunjung
Berita Lainnya
-
Momentum Hari Santri, Maulidah: Pemerintah Harus Perkuat Dukungan untuk Pesantren
Rabu, 22 Oktober 2025 -
RS Urip Sumoharjo Hadirkan Ruang Gaharu Guna Tingkatkan Kenyamanan Pasien Rawat Inap
Rabu, 22 Oktober 2025 -
Bantah Keluarkan Siswa, Wakil Kepala SMPN 13 Bandar Lampung: Gina Mengundurkan Diri Sejak 2023
Rabu, 22 Oktober 2025 -
Peringati Hari Santri 2025, UIN Raden Intan Lampung Gelar Apel dan Istighosah
Rabu, 22 Oktober 2025