Ketua PCNU Lambar Sebut Banyak Nahdliyin Belum 'Melek' Hukum

Ketua PCNU Lambar, M Danang Hari Suseno, saat menyampaikan sambutan dalam Penyuluhan Hukum bagi Pengurus PCNU di kantor PCNU Lambar. Foto : Satoris/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PCNU Lampung Barat (LPBH-NU Lambar) menyelenggarakan Penyuluhan Hukum bagi Pengurus PCNU di kantor PCNU Lambar dan dihadiri seluruh jajaran PCNU, jajaran Banom, Lembaga dan pengurus MWC NU se-Lampung Barat.
Ketua PCNU Lambar, M Danang Hari Suseno dalam sambutannya mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum ini memberlakukan protokol kesehatan ketat karena kondisi masih dalam pandemi Covid-19.
Kegiatan ini dilaksanakan juga dalam rangka menyikapi kondisi masyarakat khususnya warga Nahdliyin yang saat ini masih banyak yang belum 'melek' hukum.
"Dengan kegiatan penyuluhan hukuman dengan tema 'Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman' diharapkan warga Nahdliyin mengetahui hukum dan dampak hukum akibat pelanggaran hukum," kata Danang, Minggu (27/12/2020).
Danang melanjutkan, para Nahdliyin juga harus menjadi pelopor penegakan hukum, pelopor pemersatu umat, dengan tidak terprovokasi dengan berita berita miring yang saat ini sering terjadi akibat adanya kebebasan publik.
"Kita jaga persatuan dan kesatuan di antara kita. Kita berdoa mudah-mudahan Lampung Barat senantiasa dalam keadaan kondusif," lanjutnya.
Sementara Ketua LPBH-NU, Zeplin Erizal dalam laporannya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang baru pertama kali dilaksanakan selama adanya kepengurusan PCNU di Lampung Barat.
"Saya mengapresiasi pengurus yang sekarang dengan gebrakkan kegiatan tersebut. Selama kepengurusan pak Danang ini ada kegiatan penyuluhan hukum," ujar Zeplin.
Materi yang akan diberikan terusnya meliputi materi hukum yang sering terjadi di masyarakat, mulai masalah hukum akibat kelakuan dalam mengutak-atik android, pencurian, narkoba, kekerasan dalam rumah tangga dan permasalahan lain.
Khusus dalam hukum pernikahan dengan adanya aturan baru UU No.16/2019, hendaknya agar ditaati, terutama dalam permasalahan usia pernikahan.
"Jika terjadi permasalahan hukum, agar tidak buru-buru ke meja pengadilan. Utamakan dulu mediasi," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Semua Pemda se Provinsi Lampung Teken Komitmen Program Desa Berjaya
Berita Lainnya
-
Diguyur Hujan Deras, Ruas Jalan Nasional di Lampung Barat Nyaris Putus
Minggu, 06 Juli 2025 -
Pengadaan Buku Perpustakaan SDN 1 Sebarus Lampung Barat Diduga Langgar Prosedur
Jumat, 04 Juli 2025 -
Dua Jamaah Haji Asal Lampung Barat Wafat, 306 Jamaah Tiba di Tanah Air
Jumat, 04 Juli 2025 -
KPU Lampung Barat Catat Penambahan 4.138 Pemilih, Total Capai 226.374 Pemilih di Triwulan II 2025
Rabu, 02 Juli 2025