Ketua PCNU Lambar Sebut Banyak Nahdliyin Belum 'Melek' Hukum

Ketua PCNU Lambar, M Danang Hari Suseno, saat menyampaikan sambutan dalam Penyuluhan Hukum bagi Pengurus PCNU di kantor PCNU Lambar. Foto : Satoris/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PCNU Lampung Barat (LPBH-NU Lambar) menyelenggarakan Penyuluhan Hukum bagi Pengurus PCNU di kantor PCNU Lambar dan dihadiri seluruh jajaran PCNU, jajaran Banom, Lembaga dan pengurus MWC NU se-Lampung Barat.
Ketua PCNU Lambar, M Danang Hari Suseno dalam sambutannya mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum ini memberlakukan protokol kesehatan ketat karena kondisi masih dalam pandemi Covid-19.
Kegiatan ini dilaksanakan juga dalam rangka menyikapi kondisi masyarakat khususnya warga Nahdliyin yang saat ini masih banyak yang belum 'melek' hukum.
"Dengan kegiatan penyuluhan hukuman dengan tema 'Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman' diharapkan warga Nahdliyin mengetahui hukum dan dampak hukum akibat pelanggaran hukum," kata Danang, Minggu (27/12/2020).
Danang melanjutkan, para Nahdliyin juga harus menjadi pelopor penegakan hukum, pelopor pemersatu umat, dengan tidak terprovokasi dengan berita berita miring yang saat ini sering terjadi akibat adanya kebebasan publik.
"Kita jaga persatuan dan kesatuan di antara kita. Kita berdoa mudah-mudahan Lampung Barat senantiasa dalam keadaan kondusif," lanjutnya.
Sementara Ketua LPBH-NU, Zeplin Erizal dalam laporannya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang baru pertama kali dilaksanakan selama adanya kepengurusan PCNU di Lampung Barat.
"Saya mengapresiasi pengurus yang sekarang dengan gebrakkan kegiatan tersebut. Selama kepengurusan pak Danang ini ada kegiatan penyuluhan hukum," ujar Zeplin.
Materi yang akan diberikan terusnya meliputi materi hukum yang sering terjadi di masyarakat, mulai masalah hukum akibat kelakuan dalam mengutak-atik android, pencurian, narkoba, kekerasan dalam rumah tangga dan permasalahan lain.
Khusus dalam hukum pernikahan dengan adanya aturan baru UU No.16/2019, hendaknya agar ditaati, terutama dalam permasalahan usia pernikahan.
"Jika terjadi permasalahan hukum, agar tidak buru-buru ke meja pengadilan. Utamakan dulu mediasi," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Semua Pemda se Provinsi Lampung Teken Komitmen Program Desa Berjaya
Berita Lainnya
-
Jumlah PMI Asal Lampung Barat Menurun, Taiwan Masih Jadi Tujuan Favorit
Senin, 05 Mei 2025 -
Sempat Ditunda, Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Lampung Barat Dijadwalkan 10-11 Mei 2025
Senin, 05 Mei 2025 -
71 Desa di Lambar Belum Usulkan Pencairan Dana Desa Tahap I
Senin, 05 Mei 2025 -
Bupati Lampung Barat Beri Sanksi Lima Kepala Sekolah Datang Terlambat Saat Upacara Hardiknas
Senin, 05 Mei 2025