Hari Ini , Puluhan Mobil Diminta Putar Balik di Pintu Masuk Rajabasa
Terlihat petugas gabungan saat melakukan pemeriksaan terhadap pengendara dari luar daerah yang hendak memasuki wilayah kota Bandar Lampung. Foto: Sri/Kupastuntas.co.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Bagi pengendara dari luar daerah yang hendak memasuki wilayah kota Bandar Lampung dan tidak dapat menunjukkan surat rapid test dengan hasil nonreaktif, diminta putar balik dan dilarang masuk.
Diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung sendiri setidaknya ada tiga posko pemeriksaan yang didirikan, yakni di area Sukarame, Rajabasa dan Lematang.
Berdasarkan pantauan kupastuntas.co Minggu (27/12/2020), aparat gabungan yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung, dinas perhubungan, Satpol PP, Polisi, dan TNI bersiaga di tugu Raden Intan, Rajabasa.
Puluhan petugas tersebut, memberhentikan mobil dari luar daerah/provinsi Lampung untuk dimeriksa apakah membawa hasil rapid test atau tidak.
”Kalau dari pagi sampai siang hari ini sudah ada 30 lebih mobil ber plat luar daerah yang kita minta putar balik. Lantaran mereka tidak bisa menunjukan surat hasil rapid test,” ujar seorang personel Satgas Covid-19 yang bertugas di posko tugu Raden Intan.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan sejak Rabu (23/12/2020) terangnya, sebagian besar pengendara yang hendak masuk ke kota Tapis Berseri berasal dari Palembang.
"Tapi tidak sedikit juga yang berasal dari Jakarta, Serang dan luar daerah lainnya," timpalnya.
Akan tetapi bagi mobil luar daerah, namun pengendaranya merupakan warga Lampung. Petugas akan memberikan stiker untuk menandakan bahwa mobil tersebut pemiliknya bukan dari luar daerah.
"Kita berikan stiker di mobilnya dengan menunjukan e-KTP terlebih dahulu bahwa ia benar bahwa warga Lampung, baru bisa masuk ke Bandar Lampung," katanya.
Yulius asal Sumatera Selatan, saat diperiksa oleh tim satgas Covid-19 tak bisa menunjukan hasil rapid test mengaku, sengaja ke Lampung hanya untuk jalan-jalan bersama keluarga.
Ia menjelaskan, tidak membawa hasil rapid test lantaran di jalan tol menurut informasi yang didapatnya, disediakan layanan rapid test.
"Tapi rupanya itu hanya untuk sopir mobil truk saja," ucapnya.
Dan petugas pun memperbolehkan masuk Bandar Lampung. Lantaran ia berjanji akan ke rumah sakit untuk melakukan rapid test.
"Ya memang bagusih adanya pemeriksaan ini. Dan aturan ini juga mau nggak mau harus ditegakkan," sambung Yulius. (*)
Video KUPAS TV : Ratusan Anggota Polisi Dipecat Sepanjang Tahun 2020!
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








