Dua Pelaku Curas di Sukoharjo Pringsewu Diringkus Polisi

Dua pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Pringsewu, Kupastuntas.co - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di jalan raya Pekon Sukoharjo 2 Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu berhasil diringkus Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Jumat(25/12/2020).
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan, kedua pelaku yang berhasil diamanakan tersebut merupakan warga Pekon Fajar Mulia Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten pringsewu berinisial AS (23) dan HN (19).
Ia mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan tindaklanjut adanya laporan pengaduan Kusnaidi (41) selaku orang tua dari korban Irfan Aditiya (13) kepada kepolisian Sektor Sukoharjo tertanggal 4 Desember 2020.
Berdasarkan laporan pengaduan tersebut kemudian Tekab 308 langsung melakukan upaya penyelidikan, hingga kemudian tim mendapatkan titik terang yang mengarah kepada kedua pelaku yang selanjutnya tim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap kedua pelaku.
Selain mengamankan kedua pelaku petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit Sepada motor warna hitam tanpa nopol, senjata tajam jenis pisau cap garpu, sarung yang dipergunakan saat melakukan aksi kejahatan, serta 1 unit HP yang diduga hasil kejahatan.
“Barang bukti dan kedua pelaku diamankan di mapolsek Sukoharjo dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, pelaku dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,"pungkas Kapolsek. (*)
Video KUPAS TV : Puluhan Tersangka Teroris Dipindahkan DariLampung, Termasuk Pelaku Bom Bali Dan Bom Gereja
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Residivis Begal Motor Mahasiswi di Pringsewu
Kamis, 26 Juni 2025 -
PLN UP3 Pringsewu Sigap Pulihkan Listrik Ribuan Warga Terdampak Gangguan Jaringan
Selasa, 24 Juni 2025 -
Kades di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 478 Juta
Senin, 23 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Gelar Bakti Sosial di Selapan Pringsewu, Warga Dapat Pengobatan Gratis dan Sembako
Rabu, 18 Juni 2025