Polisi Bekuk Tujuh Penyalahguna Sabu, Dua Diantaranya Wanita

Ketujuh pelaku saat diamankan pihak kepolisian.
Lampung Timur, Kupastuntas.co - Jajaran reserse narkoba Polres Lampung Timur membekuk tujuh pelaku penyalah gunaan narkoba jenis sabu, dua diantaranya wanita, Kamis (24/12/2020).
Kelima tersangka lain yaitu, I, ZN, SA dan ZL merupakan warga Kecamatan Labuhan Maringgai, keempatnya menyimpan barang bukti sendiri sendiri dan lokasi penangkapan berbeda.
Selanjutnya satu pelaku pria bernama V warga Lampung Tengah tertangkap di wilayah Kecamatan Pekalongan dan dua wanita tersebut berinisial D dan L.
AKP Denis menegaskan ketujuh orang tersebut terjaring Polisi menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) jajaran Reserse Polres Lampung Timur akan terus melakukan patroli di sejumlah tempat hiburan.
"Target kami momen Nataru di Lampung Timur tidak ada pesta narkoba," terang mantan Kasat Reskrim Mesuji itu.
"Sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu, dan seperangkat alat hisap telah kami amankan. Sementara ketujuh pelaku tersebut terancam dengan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," pungkas AKP Denis. (*)
Video KUPAS TV : Ratusan Anggota Polisi Dipecat Sepanjang Tahun 2020!
Berita Lainnya
-
Suara Rakyat Sumatera Menggema di Lampung Timur, Bersatu Menolak Perampasan Tanah Rakyat
Senin, 08 September 2025 -
Kecelakaan Innova vs Honda Beat di Sribhawono Lamtim, Tiga Orang Kritis
Minggu, 07 September 2025 -
Soroti Konflik Agraria, Inayah Wahid: Negara Terus Sakiti Rakyat
Minggu, 07 September 2025 -
Temu Rakyat Sumatera: Satukan Kekuatan Lawan Perampasan Ruang Hidup
Sabtu, 06 September 2025