Polisi Bekuk Tujuh Penyalahguna Sabu, Dua Diantaranya Wanita

Ketujuh pelaku saat diamankan pihak kepolisian.
Lampung Timur, Kupastuntas.co - Jajaran reserse narkoba Polres Lampung Timur membekuk tujuh pelaku penyalah gunaan narkoba jenis sabu, dua diantaranya wanita, Kamis (24/12/2020).
Kelima tersangka lain yaitu, I, ZN, SA dan ZL merupakan warga Kecamatan Labuhan Maringgai, keempatnya menyimpan barang bukti sendiri sendiri dan lokasi penangkapan berbeda.
Selanjutnya satu pelaku pria bernama V warga Lampung Tengah tertangkap di wilayah Kecamatan Pekalongan dan dua wanita tersebut berinisial D dan L.
AKP Denis menegaskan ketujuh orang tersebut terjaring Polisi menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) jajaran Reserse Polres Lampung Timur akan terus melakukan patroli di sejumlah tempat hiburan.
"Target kami momen Nataru di Lampung Timur tidak ada pesta narkoba," terang mantan Kasat Reskrim Mesuji itu.
"Sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu, dan seperangkat alat hisap telah kami amankan. Sementara ketujuh pelaku tersebut terancam dengan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," pungkas AKP Denis. (*)
Video KUPAS TV : Ratusan Anggota Polisi Dipecat Sepanjang Tahun 2020!
Berita Lainnya
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Purwosari Lampung Timur, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Polres Lampung Timur Tangkap 3 Pelaku Curas dari Tiga Kasus Berbeda
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Menuju Generasi Emas, Program MBG Digenjot di Lampung Timur
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Asyik Mancing, Warga Braja Asri Lampung Timur Diserang Gajah Liar hingga Luka Serius
Minggu, 10 Agustus 2025