Tak Lagi Layani Rapid Test Pelaku Perjalanan, Ini Penjelasan Dinkes Lambar

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Lampung Barat, Ira Permatasari saat ditemui di ruang kerjanya. Foto: Doc/Kupastuntas.co.
Lampung Barat, kupastuntas.co - Per hari ini Rabu (23/12/2020)., Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tak lagi melakukan melayanan rapid test terhadap pelaku perjalanan seperti yang dilakukan sebelumnya.
Oleh karena itu bagi warga masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dan membutuhkan surat keterangan rapid test bisa datang langsung ke Puskesmas di masing-masing Kecamatan.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, pada Dinkes Lambar, Ira Permata Sari mengatakan hal tersebut berlaku tertanggal 23 Desember 2020 atau per Kamis hari ini.
Mengenai teknis lainnya papar Ira, pihaknya sudah mengarahkan petugas Puskesmas untuk mengambil alat rapid test di dinas kesehatan sejak beberapa hari yang lalu.
"Jadi yang perlu di garis bawahi, bukan Dinkes tidak memberikan pelayanan melainkan dialihkan tugaskan terhadap masing-masing Puskesmas untuk mempermudah masyarakat," kata Ira.
"Untuk syarat atau kriteria masih sama dengan yang dilakukan dinas sebelumnya, yaitu pemohon sudah ada tiket dan bersedia di reschedule atau perubahan jadwal apabila hasil rapid test reakitif," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Operasi Lilin Krakatau di Lampung Dimulai, Ribuan Personel Gabungan Amankan Libur Natal Tahun Baru
Berita Lainnya
-
Realisasi Pendapatan Daerah Lampung Barat Capai Rp 685 Miliar, Pemkab Optimistis Kejar Target
Selasa, 16 September 2025 -
Literasi Jadi Prioritas, Bupati Lampung Barat Dorong Keberlanjutan
Selasa, 16 September 2025 -
Stok Kondom Kosong, Pemkab Lampung Barat Pastikan Pelayanan KB Tetap Berjalan
Selasa, 16 September 2025 -
Polisi Identifikasi Pelaku Pencurian Rp 800 Juta di Lampung Barat, Diduga Kelompok Luar Daerah
Senin, 15 September 2025