Saksi Terlapor Belum Hadir, Sidang Gugatan Pelanggaran TSM Diskors
Sidang diskros, Majelis sidang meninggalkan ruang sidang yang berlangsung di hotel Bukit Randu, Rabu (23/12/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung kembali melanjutkan sidang dugaan pelanggaran Administrasi yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dengan agenda pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak terlapor yakni Paslon nomor urut 3 Eva Deddy-Amarullah, di Hotel Bukit Randu, Rabu (23/12/2020).
Namun, sidang yang baru berjalan setengah jam sejak dimulai pada 13.00 WIB, harus dilakukan skorsing pada pukul 13.30 WIB dikarenakan saksi dari terlapor belum satu pun yang hadir dalam persidangan.
Pimpinan sidang yang juga ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terlapor untuk menghadirkan saksi-saksi dalam kurun waktu 30 menit.
"Kita beri waktu kepada terlapor untuk menghadirkan dalam waktu 1 X 30 menit. Saksi tidak harus seluruhnya hadir langsung, bisa satu persatu, karena tidak terlalu jauh. jadi kita beri waktu, sidang Diskor hingga pukul 14.00 WIB," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : Kasus Politik Uang di Pilkada Lampung Tengah Masuk Persidangan Bawaslu Provinsi
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








