• Minggu, 29 September 2024

Perda AKB Resmi Diundangkan, Tak Pakai Masker Denda Satu Juta

Rabu, 23 Desember 2020 - 17.30 WIB
5.1k

Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Zulfikar. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah resmi diundangkan.

"Perda tentang adaptasi kebiasaan baru telah resmi diundangkan. Perda AKB dengan nomor 3 Tahun 2020," kata Kepala Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Lampung, Zulfikar, saat dimintai keterangan, Rabu (23/12/2020).

Ia melanjutkan, usai diundangkan, Perda tersebut selanjutnya sudah bisa disosialisasikan selama satu Minggu lamanya sebelum diberlakukan hukuman kepada para pelanggar Perda tersebut.

"Harus disosialisasikan terlebih dahulu. Kalau dibaca pada pasal 92 ayat (4) BAB tentang sanksi menyatakan jika Perda tersebut disosialisasikan selama satu minggu sejak diundangkan," terangnya.

Berdasarkan salinan Perda yang diterima oleh Kupastuntas.co, pada BAB XI yang berisikan ketentuan pidana, setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d angka 2, maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 hari atau denda paling maksimal sebesar Rp1 juta.

Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

Sementara untuk penanggung-jawab kegiatan usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan aktivitas lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b dapat dikenakan hukuman Pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak maksimal Rp15 juta

Pada pasal 12 huruf b para penanggung-jawab kegiatan usaha wajib menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan usaha. Meliputi pembersihan dan disinfektan tempat pelaksanaan kegiatan, menyediakan fasilitas tempat cuci tangan dan memadai yang mudah diakses.

Kemudian, melakukan pengecekan suhu badan bagi pengunjung, mewajibkan pengunjung menggunakan masker, memasang media informasi yang berisi ketentuan menjaga jarak fisik, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan pencuci tangan berbasis alkohol.

Selanjutnya melakukan pembatasan jaga jarak fisik paling kurang 1 meter, mencegah kerumunan orang dan menyediakan Satgas di tempat kerja masing-masing dalam rangka pengendalian protokol kesehatan. (*)


Video KUPAS TV : Izin Edar Makanan Sudah Habis Tapi Masih Tetap Dijual, Hasil Sidak Satgas Pangan Bandar Lampung