Nanang Ermanto Keluarkan SE Larangan Perayaan Tahun Baru 2021

Surat Edaran (SE) Nomor: 15 Tahun 2020 tertanggal 22 Desember 2020 terkait larangan perayaan pergantian tahun baru 2021. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 15 Tahun 2020 tertanggal 22 Desember 2020 terkait larangan perayaan pergantian tahun baru 2021. Juga mengimbau kepada masyarakat yang melaksanakan ibadah Natal agar menerapkan protokol kesehatan.
Surat Edaran itu ditujukan kepada Pengurus Gereja, Pimpinan atau Manager Hotel, Pemilik Cafe atau Restoran, Manager Karaoke, Pemilik Tempat Hiburan serta masyarakat Kabupaten Lampung Selatan pada umumnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, M. Sefri Masdian menjelaskan, Surat Edaran Bupati Lampung Selatan itu merujuk Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/3921/V.06/2020 tentang imbauan perayaan Natal dan tahun baru 2021.
“Dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. Maka perlu dilakukan upaya menghindari kerumunan massa baik pada perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujar Sefri, saat memberikan keterangan, Rabu (23/12/2020).
Sefri menyebut, dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan tersebut, terdapat enam poin yang ditekankan Bupati dan harus menjadi perhatian masyarakat.
Ke-enam poin tersebut, yaitu :
- Perayaan ibadah Natal agar dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Sidang Gereja dilaksanakan secara virtual sebagaimana diatur oleh Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia (PGI) dan Keuskupan setempat.
- Masyarakat tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan perayaan pergantian malam tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan dan keramaian pada kegiatan tersebut.
- Khusus untuk hari Kamis (31/12/2020) dan Jumat (1/1/2021), seluruh lokasi wisata di wilayah Kabupaten Lampung Selatan diimbau agar ditutup dalam rangka untuk mengurangi penyebaran Covid-19, serta melarang adanya perayaan pergantian tahun baru 2021.
- Kegiatan operasional usaha restoran atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan, agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau adaptasi kebiasaan baru sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan serta Tingkat Kecamatan bersama TNI dan Polri agar melaksanakan tugas pengawasan dan menjamin tidak terjadinya kerumunan. Serta menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
- Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam melaksanakan kegiatan pada poin-poin diatas, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sefri menambahkan, kebijakan dalam Surat Edaran tersebut diharapkan dapat menekan potensi penularan Covid-19 pada momen perayaan Natal dan pergantian tahun baru.
“Saya harap tidak ada warga Lampung Selatan yang menggelar acara, yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa,” tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Ratusan Anggota Polisi Dipecat Sepanjang Tahun 2020!
Berita Lainnya
-
Wacana Pengalihan KCC Jadi Gedung DPRD, Wabup Syaiful Anwar Minta Kajian Komprehensif
Kamis, 10 Juli 2025 -
Paving Lapangan Korpri Kalianda Rusak Parah, Wabup Lamsel: Itu Wajah Pemkab, Harus Bagus!
Kamis, 10 Juli 2025 -
Warga Desak Pemkab Lampung Selatan Segera Perbaiki Paving Lapangan Korpri Kalianda
Rabu, 09 Juli 2025 -
Fraksi PDI Perjuangan Setujui RPJMD dengan Catatan: DOB Bandar Negara Harus Masuk dalam Visi Misi
Senin, 07 Juli 2025