• Minggu, 29 September 2024

Mulai Hari Ini, Pendatang Masuk Bandar Lampung Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test

Rabu, 23 Desember 2020 - 15.30 WIB
302

Walikota Bandar Lampung Herman HN. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Bagi pendatang yang memasuki wilayah Kota Bandar Lampung, terhitung mulai hari ini tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan 03 Januari 2021, wajib memiliki surat hasil Rapid Test yang masih berlaku. 

Hal itu sesuai surat edaran (SE) Nomor :360/ 4526/IV.06/XII/2020 tentang acara pergantian tahun 2021 di kota Bandar Lampung.

"Kalau dia (pemudik) nggak bawa surat tersebut, akan disuruh balik lagi," ujar Walikota Bandar Lampung Herman HN.

Adapun posko yang didirikan untuk pelaksanan kebijakan tersebut yakni di area Sukarame, Rajabasa dan Lematang. "Yang diperiksa terutama kendaraan dari luar daerah," timpalnya.

Selain itu, dalam SE tersebut, bagi masyarakat tidak diperkenankan untuk melaksanakan perayaaan kegiatan malam tahun 2021, yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian di tempat-tempat umum, pusat keramaian dan jalan-jalan dalam wilayah Kota Bandar Lampung. 

Lanjut Walikota, pelaksanaan Ibadah Natal agar dilaksanakan dengan mematuhi Protokol Kesehatan. 

Kemudian, kegiatan operasional Usaha Hiburan, Karaoke, Cafe, hiburan hotel serta Mall dan Pusat Perbelanjaan pada tanggal 31 Desember 2020 dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan memperhatikan 50 persen pengunjung, dari kapasitas ruangan yang tersedia dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan. 

Dan yang tidak kalah penting kata Herman HN, kegiatan Pariwisata taman hiburan atau usaha jasa lainnya pada tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan Tanggal 3 Januari 2021 membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat usaha dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan. 

Apabila terdapat pelanggaran sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut, akan dikenakan Sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (*)

Video KUPAS TV : Masuk Lampung, Sopir Kendaraan Logistik Wajib Dites Antigen


Editor :