Hadir Sebagai Saksi di Sidang Pelanggaran TSM, Kadinsos Ditanya Soal Bansos Beras Walikota
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) kota Bandar Lampung Tole Dailami hadir sebagai saksi dari terlapor pasangan calon (Paslon) Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam sidang dugaan pelanggaran Terstruktur Sistematis Masif (TSM) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung di Hotel Bukit Randu, Rabu (23/12/2020).
Dalam sidang tersebut, selain Kadinsos Kota Bandar Lampung, Pelapor juga menghadirkan delapan saksi lainnya seperti Camat dari kecamatan Kemiling, Labuhan Ratu dan Kedamaian. Kemudian lurah Kampung Baru, Sukamenanti.
Dari pantauan dilokasi sidang, Kadinsos Bandar Lampung Tole Dailami dimintai keterangan terkait pembagian sembako atau beras bantuan covid-19, yang bertuliskan nama Walikota Bandar Lampung Herman HN, dimana Bantuan tersebut diduga teraviliasi dengan Paslon nomor 3 Eva-Deddy.
Tole menerangkan, terkait penentuan tulisan itu dihasilkan melalui rapat Dinsos dengan satgas covid-19. Pada pembagian tahap pertama, karung beras tersebut bertuliskan "Bantuan Walikota Bandar Lampung Herman HN".
"Namun atas nama tersebut memunculkan kegaduhan di media, maka kami dinsos dan satgas Covid-19 melakukan rapat lagi dan kemudian merubah tulisan di karung tersebut menjadi "Bantuan Pemerintah Kota Bandar Lampung Walikota Bandar Lampung Herman HN" dari tahap kedua hingga tahap ke lima," ungkapnya.
Selain itu, saat ditanya oleh kuasa hukum pelapor terkait, apakah Kadinsos mengetahui, saat pendistribusian beras tersebut aparatur dibawah menyebutkan untuk mendukung calon tertentu. "Saya tidak mengetahui," singkat Tole. (*)
Video KUPAS TV : Kasus Politik Uang di Pilkada Lampung Tengah Masuk Persidangan Bawaslu Provinsi
Berita Lainnya
-
BPBD Bandar Lampung Salurkan Air Bersih di Enam Titik Setiap Hari
Jumat, 27 September 2024 -
Guru Besar UIN RIL Prof. Nirva Paparkan Warisan Budaya Lampung di ATMA UKM Malaysia
Jumat, 27 September 2024 -
Penyaluran Kredit Perbankan di Lampung Meningkat Hingga Rp 81,63 Triliun
Jumat, 27 September 2024 -
Masa Jabatan Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan Diperpanjang
Jumat, 27 September 2024