Hadapi Gugatan di MK, KPU Bandar Lampung Tunjuk Ketua Peradi Sebagai Kuasa Hukum
Rabu, 23 Desember 2020 - 11.45 WIB
284
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menunjuk ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandar Lampung M. Ridho sebagai kuasa hukum.
Hal itu dilakukan guna nenghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan untuk menghadapi gugatan di MK, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Lampung terkait kuasa hukum dan jawab-jawaban atas gugatan yang dilayangkan Paslon berjargon Yutuber tersebut.
"Iya kita kembali menunjuk ketua Peradi Bandar Lampung M Ridho sebagai kuasa hukum kita dalam menghadapi gugatan di MK. Beliau juga sudah pernah mengadvokasi kita dalam sengketa di Bawaslu Bandar Lampung," ungkapnya Rabu (23/12/2020).
Dedy menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih mendalami materi gugatan dan juga mempersiapkan bukti-bukti yang diperlukan dalam sidang.
"Kita kumpulkan bukti-bukti yang sesuai dengan materi gugatan," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Konferda PDI Perjuangan Lampung Digelar Besok, Sudin Minta Seluruh Kader Hadir dan Jaga Soliditas
Jumat, 05 Desember 2025 -
Korpri Lampung Salurkan Rp 240 Juta untuk Korban Banjir Aceh, Sumut dan Sumbar
Jumat, 05 Desember 2025 -
Gubernur Lampung Tunjuk Zimmi Skil Jadi Plt Kepala Disperindag Provinsi
Jumat, 05 Desember 2025 -
Sekdaprov Lampung Lantik Lima Pejabat Eselon II, Tekankan Inovasi dan Peningkatan Pelayanan Publik
Jumat, 05 Desember 2025









