Hadapi Gugatan di MK, KPU Bandar Lampung Tunjuk Ketua Peradi Sebagai Kuasa Hukum
Rabu, 23 Desember 2020 - 11.45 WIB
264
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menunjuk ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandar Lampung M. Ridho sebagai kuasa hukum.
Hal itu dilakukan guna nenghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan untuk menghadapi gugatan di MK, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Lampung terkait kuasa hukum dan jawab-jawaban atas gugatan yang dilayangkan Paslon berjargon Yutuber tersebut.
"Iya kita kembali menunjuk ketua Peradi Bandar Lampung M Ridho sebagai kuasa hukum kita dalam menghadapi gugatan di MK. Beliau juga sudah pernah mengadvokasi kita dalam sengketa di Bawaslu Bandar Lampung," ungkapnya Rabu (23/12/2020).
Dedy menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih mendalami materi gugatan dan juga mempersiapkan bukti-bukti yang diperlukan dalam sidang.
"Kita kumpulkan bukti-bukti yang sesuai dengan materi gugatan," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Apindo Lampung Buka Penjaringan Ketua
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Sambut Euforia Piala Dunia dengan Festival Jelajah Rasa Spesial Pildun di Golden Tulip Springhill Lampung
Sabtu, 13 Juni 2026 -
2.035 Perenang Bersaing di Kejuaraan Piala Kemenpora Lampung Fast Swim
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Pegawai BPK Rentan Terseret Praktik Pengondisian Hasil Audit
Sabtu, 13 Juni 2026








