• Rabu, 16 Juli 2025

Tekan Kasus Covid-19, Pemkot Bandar Lampung Batasi Jamaah Ibadah Natal di Gereja

Selasa, 22 Desember 2020 - 15.43 WIB
76

Walikota Bandar Lampung Herman HN saat dimintai keterangan. Foto: Sri/Kupastuntas.co.

Sri

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membatasi kuota bagi masyarakat yang menjalankan ibadah Natal sebanyak 50 persen. 

Hal itu dilakukan, untuk mengantisipasi dan sebagai langkah menekan Kasus covid-19 di Bandar Lampung yang melonjak dalam beberapa bulan terakhir.

Walikota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, ada 55 gereja di Bandar Lampung, maka ia meminta agar pihak gereja membatasi keramaian dan tidak mengijinkan seluruh jemaah datang untuk ibadah natal. Kebijakan ini tidak lain, agar tak tercipta klaster baru.

"Tapi kebijakan dari pusat (Persatuan Gereja Indonesia) malah ditiadakan, perayaan natal dilaksankan virtual. Tapi di Bandar Lampung nggak apa-apa kalau mau melaksanakan di gereja, cuma kuota pengunjung maksimal 50 persen dari jumlah jamaah," ujarnya, Selasa (22/12/2020).

Selain itu terangnya, destinasi wisata di kota Bandar Lampung juga tidak boleh melampaui batas 50 persen dari kapasitas pengunjung. Namun, tetap perayaan Tahun Baru 2021 nya ditiadakan.

"Kita berupaya menjalankan protokol kesehatan dengan baik ya. Kita akan mengecek tempat ibadah (gereja) yang melaksanakan natal, nantinya akan dijaga gugus tugas karena protokol kesehatan nya harus jalan," kata Herman HN. 

Dia juga menyampaikan, pihaknya masih memperbolehkan para pegusaha wisata dan kuliner membuka bisnisnya, dengan beberapa syarat yang harus dipatuhi.

"Cafe dan Resto diperbolehkan buka, tapi dibatasi hanya sampai jam sepuluh malam," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : Masuk Lampung, Sopir Kendaraan Logistik Wajib Dites Antigen

Editor :