Syamsul Arifin Divonis Bebas, Kejati Lampung Resmi Ajukan Kasasi
Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan. Foto: Dos/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tidak puas dengan hasil vonis, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya secara resmi mendaftarkan pengajuan kasasi terhadap putusan Syamsul Arifin ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (22/12/2020).
Pengajuan kasasi ini langsung dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan Syamsul Arifin, yakni Andrie W Setiawan.
"Hari ini kita sudah mengajukan permohonan kasasi pidana umum terhadap saudara Syamsul Arifin. Karena sebelumnya kita ada waktu 14 hari untuk melakukan permohonan kasasi," kata Andrie.
Selanjutnya, setelah kasasi diajukan, barulah pihaknya akan melampirkan memori kasasi nya.
"Terkait apakah ada tambahan mengenai pengajuan ini, kami juga belum bisa menjelaskan secara detil," lanjutnya.
Sebelumnya, Mantan Ketua AKLI Lampung, Syamsul Arifin, divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Jhony Butar Butar.
Menurut majelis hakim, terdakwa Syamsul Arifin tak terbukti sebagaimana yang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Unsur pada UU ITE nya pun tidak terbukti. Barang bukti tak ada," ujar Jhony. (*)
Video KUPAS TV : Kuasa Hukum Yutuber Serahkan 79 Alat Bukti Pelanggaran Pilkada Kota Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
Berawal dari Unggahan TikTok, Pelajar di Bandar Lampung Dipukuli Hingga Babak Belur oleh Orang Tak Dikenal
Kamis, 13 November 2025 -
Walikota Eva Dwiana Siapkan Sport Center Modern Pertama di Lampung, Bakal Jadi Ikon Baru Kota Tapis Berseri
Kamis, 13 November 2025 -
Resmi Dibuka, Lampung Fest 2025 Usung Sinergi Kopi dan Pariwisata
Kamis, 13 November 2025 -
Dampak Pemangkasan Dana TKD, Pemda Potong TPP ASN hingga 30 Persen
Kamis, 13 November 2025









