• Sabtu, 28 September 2024

Syamsul Arifin Divonis Bebas, Kejati Lampung Resmi Ajukan Kasasi

Selasa, 22 Desember 2020 - 18.02 WIB
167

Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan. Foto: Dos/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tidak puas dengan hasil vonis, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya secara resmi mendaftarkan pengajuan kasasi terhadap putusan Syamsul Arifin ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (22/12/2020).

Pengajuan kasasi ini langsung dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan Syamsul Arifin, yakni Andrie W Setiawan.

"Hari ini kita sudah mengajukan permohonan kasasi pidana umum terhadap saudara Syamsul Arifin. Karena sebelumnya kita ada waktu 14 hari untuk melakukan permohonan kasasi," kata Andrie.

Selanjutnya, setelah kasasi diajukan, barulah pihaknya akan melampirkan memori kasasi nya.

"Terkait apakah ada tambahan mengenai pengajuan ini, kami juga belum bisa menjelaskan secara detil," lanjutnya.

Sebelumnya, Mantan Ketua AKLI Lampung, Syamsul Arifin, divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Jhony Butar Butar.

Menurut majelis hakim, terdakwa Syamsul Arifin tak terbukti sebagaimana yang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Unsur pada UU ITE nya pun tidak terbukti. Barang bukti tak ada," ujar Jhony. (*)


Video KUPAS TV : Kuasa Hukum Yutuber Serahkan 79 Alat Bukti Pelanggaran Pilkada Kota Bandar Lampung