Syamsul Arifin Divonis Bebas, Kejati Lampung Resmi Ajukan Kasasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tidak puas dengan hasil vonis, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya secara resmi mendaftarkan pengajuan kasasi terhadap putusan Syamsul Arifin ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (22/12/2020).
Pengajuan kasasi ini langsung dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan Syamsul Arifin, yakni Andrie W Setiawan.
"Hari ini kita sudah mengajukan permohonan kasasi pidana umum terhadap saudara Syamsul Arifin. Karena sebelumnya kita ada waktu 14 hari untuk melakukan permohonan kasasi," kata Andrie.
Selanjutnya, setelah kasasi diajukan, barulah pihaknya akan melampirkan memori kasasi nya.
"Terkait apakah ada tambahan mengenai pengajuan ini, kami juga belum bisa menjelaskan secara detil," lanjutnya.
Sebelumnya, Mantan Ketua AKLI Lampung, Syamsul Arifin, divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Jhony Butar Butar.
Menurut majelis hakim, terdakwa Syamsul Arifin tak terbukti sebagaimana yang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Unsur pada UU ITE nya pun tidak terbukti. Barang bukti tak ada," ujar Jhony. (*)
Video KUPAS TV : Kuasa Hukum Yutuber Serahkan 79 Alat Bukti Pelanggaran Pilkada Kota Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
BPBD Bandar Lampung Salurkan Air Bersih di Enam Titik Setiap Hari
Jumat, 27 September 2024 -
Guru Besar UIN RIL Prof. Nirva Paparkan Warisan Budaya Lampung di ATMA UKM Malaysia
Jumat, 27 September 2024 -
Penyaluran Kredit Perbankan di Lampung Meningkat Hingga Rp 81,63 Triliun
Jumat, 27 September 2024 -
Kecanduan Pornografi, Remaja di Bandar Lampung Sodomi Anak Tetangga yang Masih SD
Jumat, 27 September 2024