Prof Yusril Yakin Bukti dan Keterangan Saksi Bisa Membuktikan Paslon No 3 Lakukan Pelanggaran TSM

Prof Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan melalui Video Conference di hotel Bukit Randu, Selasa (22/12/2020).
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pengacara kondang Prof. Yusril Ihza Mahendra meyakini alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dapat membuktikan pasangan Calon Nomor Urut tiga melakukan kasus pelanggaran Administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
Prof. Yusril Ihza Mahendra saat ini menjadi pengacara Paslon Walikota dan wakil Walikota Bandar Lampung No 02 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dalam sengketa gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril mengatakan, sebenarnya permasalah pelanggaran dalam proses Pilkada masih ranahnya Bawaslu sebelum di bawa ke MK.
Hal ini dikarena pelanggaran itu terjadi secara TSM dalam Pilkada Bandar Lampung, yang utama adalah penggunaan anggaran Negara untuk membiayai Paslon tertentu yang dibungkus dengan bantuan dana dan sembako yang disebar di sebagian kecamatan di kota Bandar Lampung.
"Kami paham dari segi perundangan-undang Pilkada sanksi maksimumnya terdiskualifikssi karena terlibat dalam pelanggaran TSM. Mungkin yang menjadi pertanyaan bukan petahana, mana mungkin bisa dilakukan oleh yang bukan petahana, jadi apakah bisa didiskualifikasi?," ujarnya.
yang harus dilihat adalah Bawaslu ini memang bukan hakim, tetapi dalam memeriksa suatu perkara dan dalam menentukan putusan sebuah perkara mereka menggunakan hal-hal yang mirip persidangan yang dilakukan majelis hakim," ungkapnya melalui Video Conference, Selasa (22/12/2020).
Yusril juga mengatakan, memang Paslon nomor urut 3 bukanlah Paslon Petahana, tetapi paslon nomor tiga mendapat manfaat dengan apa yang dilakukan suaminya yang melakukan kegiatan baik secara terang-terangan maupun tidak , masyarakat pasti mengetahuinya dan mengira bahwa ini program dari Paslon.
Pasalnya menurut ahli tata negara ini, apabila dana yang dipakai adalah pribadi kemudian memberikan sumbangan dan lain-lain itu memang politik uang, tapi menggunakan dana pribadi resiko ditanggung sendiri baik dia menang atau tidak.
Tetapi yang dipermasalahkan saat ini adanya penggunaan APBD yang dilakukan TSM untuk membantu Paslon.
"Hal ini terjadi juga di daerah lain, dimana ada paman yang sebelumnya menjabat kemudian diteruskan oleh keponakannya, atau orang tua diteruskan dengan anaknya, nah dalam kasus ini suami diteruskan oleh istrinya. Tetapi kasus ini (penggunaan APBD) tidak terjadi di wilayah tersebut, dimana menggunakan program pemerintahan dengan titipan untuk mendukung salah satu Paslon," ujarnya.
"Semua harus terungkap dalam persidangan, saya yakin dengan alat bukti dan keterangan saksi yang ada ini bisa dibuktikan bergantung dengan majelis memeriksa dengan jeli, dan menggunakan hati jadi tidak kaku terhadap UU yang harus dilakukan oleh petahana, dan harus uang sendiri. Justru hal ini harus bisa digali agar keadilan bisa kita tegakan," timpalnya. (*)
Video KUPAS TV : Masuk Lampung, Sopir Kendaraan Logistik Wajib Dites Antigen
Berita Lainnya
-
Politisi PDI-P Kostiana: Hari Lahir Pancasila Momentum Memaknai Persatuan dan Tanggung Jawab Kebangsaan
Senin, 02 Juni 2025 -
Kapal Dalom Lintas Berjaya Milik Lampung Siap Berlayar pada Juli 2025
Senin, 02 Juni 2025 -
BEM Unila Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan di FEB, Satu Mahasiswa Meninggal
Senin, 02 Juni 2025 -
Abdul Hakim Komit Kawal Pemekaran Kabupaten Hingga Isu Pelayanan Publik di Lampung
Senin, 02 Juni 2025