• Rabu, 16 Juli 2025

Prof Yusril : Meski di MK Gugatan Hasil, Sengketa Proses Tetap Diperiksa

Selasa, 22 Desember 2020 - 15.10 WIB
127

Prof Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan melalui Video Conference di hotel Bukit Randu, Selasa (22/12/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Selain di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) juga mengajukan gugatan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan materi gugatan yang serupa.

Menurut kuasa hukum Paslon Yutuber Prof Yusril Ihza Mahendra, sengketa di MK itu merupakan sengketa hasil rekapitulasi suara KPU Bandar Lampung, karena itu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan tentang hasil. 

Baca juga: Prof Yusril Yakin Bukti dan Keterangan Saksi Bisa Membuktikan Paslon No 3 Lakukan Pelanggaran TSM

Namun Prof Yusril menuturkan seperti yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD agar MK itu tidak menjadi lembaga kalkulator, maka MK harus melihat juga proses-proses hingga akhirnya mencapai angka tersebut.

"Jadi pelanggaran TSM ini akan tetap diperiksa oleh MK walaupun ada perbedaan antara sidang MK yang dulu dengan sidang sekarang setelah ditetapkan UU Pilkada yang baru tersebut," ungkapnya melalui Video Conference, Selasa (22/12/2020).

Sementara di Bawaslu ini, lanjut Prof Yusril tidak mempersoalkan hasil rekap yang dilakukan KPU, tetapi pihaknya mempersoalkan proses, karena ini adalah kewenangan Bawaslu.

"Untuk sanksi kalau sengketa hasil, MK bisa membatalkan hasil rekap dan memerintahkan KPU setempat untuk melakukan Pemungutan suara Ulang (PSU)," jelasnya.

"Tetapi kalau Bawaslu, karena ini sengketa proses bukan hasil maka yang dapat dilakukan adalah diskualifikasi Paslon. Misalnya sudah didiskualifikasi, Bawaslu tetap memerintahkan KPU untuk melakukan Pilkada ulang. Tapi kalau Bawaslu tidak melakukan hal tersebut maka MK masih berwenang," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : Kasus Politik Uang di Pilkada Lampung Tengah Masuk Persidangan Bawaslu Provinsi


Editor :