• Jumat, 19 September 2025

Pemkot Bandar Lampung Larang ASN Pergi Keluar Kota Selama Libur Nataru

Selasa, 22 Desember 2020 - 14.13 WIB
132

Bandar Lampung, Kupastuntas.co , Pemkot Bandar Lampung Larang ASN Pergi ke Luar Kota Selama Libur Nataru

Sri

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan kota setempat, untuk bepergian keluar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020.

Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor: 72 tahun 2020, tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi para ASN selama libur Nataru 2021, dalam masa pandemi Covid-19.

"Kami juga sudah membuat surat keputusannya dan telah ditandatangani BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," kata Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Badri Tamam, saat ditemui di lingkungan kantor pemerintah setempat, Selasa (22/12/2020).

Menurut Dia, SE itu guna meminimalisir terjadinya penyebaran covid-19 selama libur Nataru serta agar para pejabat maupun pegawai terhindar dari virus covid-19.

"SE ini berlaku dari hari ini hingga 8 Januari 2021 mendatang. Intinya Seluruh pejabat dan pegawai dilarang ke luar daerah," sambungnya.

Terkait sanksi, lanjutnya, jika ada ASN yang melanggar maka akan ditindak penerapan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2020.

"Kemudian, kami meminta Satgas Covid-19 Bandar Lampung untuk melakukan pengawasan dan mengantisipasi terhadap adanya kerumunan masyarakat selama Nataru," imbaunya. (*)

Video KUPAS TV : Masuk Lampung, Sopir Kendaraan Logistik Wajib Dites Antigen

Editor :