Pemkot Bandar Lampung Larang ASN Pergi Keluar Kota Selama Libur Nataru
Bandar Lampung, Kupastuntas.co , Pemkot Bandar Lampung Larang ASN Pergi ke Luar Kota Selama Libur Nataru
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan kota setempat, untuk bepergian keluar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020.
Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor: 72 tahun 2020, tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi para ASN selama libur Nataru 2021, dalam masa pandemi Covid-19.
"Kami juga sudah membuat surat keputusannya dan telah ditandatangani BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," kata Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Badri Tamam, saat ditemui di lingkungan kantor pemerintah setempat, Selasa (22/12/2020).
Menurut Dia, SE itu guna meminimalisir terjadinya penyebaran covid-19 selama libur Nataru serta agar para pejabat maupun pegawai terhindar dari virus covid-19.
"SE ini berlaku dari hari ini hingga 8 Januari 2021 mendatang. Intinya Seluruh pejabat dan pegawai dilarang ke luar daerah," sambungnya.
Terkait sanksi, lanjutnya, jika ada ASN yang melanggar maka akan ditindak penerapan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2020.
"Kemudian, kami meminta Satgas Covid-19 Bandar Lampung untuk melakukan pengawasan dan mengantisipasi terhadap adanya kerumunan masyarakat selama Nataru," imbaunya. (*)
Video KUPAS TV : Masuk Lampung, Sopir Kendaraan Logistik Wajib Dites Antigen
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








