• Minggu, 12 Januari 2025

Kejati Lampung Tahan 3 Tersangka Penilep Pajak Minerba Lamsel

Selasa, 22 Desember 2020 - 16.28 WIB
564

Para tersangka usai diperiksa di ruang penyidik Pidsus Kejati Lampung, digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke rutan Way Hui, Selasa (22/12/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan empat orang tersangka korupsi penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi mineral bukan logam (minerba) melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan (Lamsel) tahun 2017-2019.

Keempat orang tersangka, yakni MW, EF dan SM, sementara satu tersangka yang tidak hadir yakni YY, pejabat Eselon III.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan, penyelidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejati Lampung hari ini, menetapkan empat orang tersangka, hanya saja yang hadir tiga orang.

"Ketiga orang ini langsung dilakukan penahanan," kata Andrie, Selasa (22/12/2020) sore. 

Andrie melanjutkan, yang ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Way Hui, merupakan pejabat Eselon IV, staf dan tenaga TKS yang ikut dalam perkara tersebut.

Peran dari tersangka ini, tidak menyetorkan pajak Minerba ke daerah selama dua tahun terhitung 2017-2019 sebesar Rp2 miliar. Tindak-lanjut dari intelijen yang melakukan penyelidikan.

"Kemudian dilimpahkan ke Pidsus. Selanjutnya mematangkan penyelidikan dan penetapan tersangka karena dinilai sudah memenuhi unsur," lanjutnya.

Andrie menambahkan, saksi cukup banyak yang diperiksa termasuk perusahaan-perusahaan yang sudah setor. Pasal yang disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU tindak pidana korupsi. (*)


Video KUPAS TV : Kuasa Hukum Yutuber Serahkan 79 Alat Bukti Pelanggaran Pilkada Kota Bandar Lampung