• Sabtu, 28 September 2024

Gubernur Arinal Paparkan Tiga Unsur Indikasi Terjadinya Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 22 Desember 2020 - 11.33 WIB
117

acara coffee morning dan refleksi akhir tahun 2020 yang berlangsung di ballroom hotel Sheraton, Selasa (22/12/2020).

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, jika terdapat tiga unsur indikasi yang bisa menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi dilingkungan pemerintahan. Ketiga unsur tersebut ialah peran pemerintah, peran swasta serta peran dari masyarakat yang masih minim edukasi tentang tindak pidana korupsi dan gratifikasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Arinal kepada seluruh pejabat eselon II, swasta serta para Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung dalam acara coffee morning dan refleksi akhir tahun 2020 yang berlangsung di ballroom hotel Sheraton, Selasa (22/12/2020).

"Korupsi itu tidak semata-mata dilaksanakan oleh pemerintah tetapi ada tiga unsur yang melakukan nya yaitu peran swasta dan masyarakat yang tidak memahami. Tetapi karena kekuasaan itu tata kelola nya ada di pemerintahan maka ia juga tentu terlibat," katanya saat memberikan keterangan.

Karenanya, Gubernur Arinal mengingatkan kepada seluruh pejabat di Provinsi Lampung untuk tidak menyalahgunakan wewenang, menjadi teladan yang baik dilingkungan pekerjaan nya. Serta terus memperbaiki tata kelola sebagai upaya meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.

"Saya mengingatkan kepada saudara-saudara untuk hati-hati. Kekuasaan itu mulai dari jabatan yang terkecil hingga tertinggi. Semakin besar jabatan nya maka semakin tinggi kekuasaannya. Kekuasan itu awal dari keserakahan," katanya.

Ia melanjutkan, pejabat sebagai pemegang kekuasaan maka harus menguasai bidang tugas, memahami permasalahan, serta memahami bidang tugasnya masing-masing. Dengan begitu, tindak pidana korupsi di Lampung khususnya akan bisa ditekan. 

Juga sebagai bentuk nyata, penandatanganan perjanjian kerjasama tentang Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi antara Provinsi Lampung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Beberapa bulan ini saja ada dua Menteri yang terkena OTT. Mentri saja bisa dengan mudahnya apa lagi kita semua yang ada disini. Maka mari kita saling mengingatkan untuk mencapai kebaikan," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : Masuk Lampung, Sopir Kendaraan Logistik Wajib Dites Antigen



Editor :