• Selasa, 15 Juli 2025

Yusuf-Tulus Serahkan 79 Alat Bukti di Sidang TSM Bawaslu Lampung

Senin, 21 Desember 2020 - 14.05 WIB
276

Pimpinan Sidang Ketua Bawaslu Bandar Lampung Fatikhatul Khoiriyah saat melakukan pemeriksaan alat bukti yang diserahkan Pelapor dalam sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi TSM, di Hotel Bukit Randu, Senin (21/12/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pelapor dugaan Pelanggaran Administrasi yang Terstruktur Sistematis, dan Masif (TSM) Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, menyiapkan sedikitnya 79 Alat Bukti dalam sidang di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.

79 bukti tersebut diserahkan langsung kepada Pimpinan Sidang ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah dalam sidang yang di gelar di Hotel Bukit Randu, Senin (21/12/2020).



Persidangan dugaan pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan masif yang dilaporkan pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah masuk dalam agenda pemeriksaan alat bukti pelapor.

Tim hukum pelapor paslon 02 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya telah menyerahkan  79 alat bukti tertulis, dengan rincian 57 diantaranya berupa surat dan dokumen elektronik, serta 22 rekaman audio visual. 

"Alat bukti sudah kami masukkan, ini sudah berjalan, proses sidang masih panjang dan alat bukti masih terus berjalan," ungkapnya.

Handoko mengatakan, semua bukti yang diajukan pasti akan ditolak oleh terlapor. hal ini dikarenakan bukti-bukti yang disampaikan  signifikan dan subtansial. 

Menurutnya dugaan penggunaan anggaran APBD, itulah dugaan kejahatan demokrasi, uang rakyat digunakan untuk kepentingan calon tertentu.

"Selain bukti-bukti tersebut kita masih memiliki 34 saksi dan 2 saksi ahli. Jumlah ini tidak akan berkurang, dan berkemungkinan akan bertambah," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : Rumah Kakek di Pringsewu Hancur Diterjang Angin Puting Beliung

Editor :