Tolak Bukti Pelapor, Kuasa Hukum Eva-Deddy: Ini yang Digugat Paslon atau Walikota
Kuasa Hukum Paslon nomor 3 Muhammad Yunus saat dimintai keterangan usai sidang Bawaslu di Bukit Randu, Senin (21/12/2020).
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kuasa hukum Terlapor pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah menolak alat bukti yang diserahkan Pelapor Paslon nomor urut 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dalam sidang gugatan pelanggaran Administrasi TSM di hotel Bukit Randu, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Yusuf-Tulus Serahkan 79 Alat Bukti di Sidang TSM Bawaslu Lampung
Menurut kuasa hukum Paslon no tiga, Muhammad Yunus mengatakan tidak satupun alat bukti yang diajukan itu terkait dengan norma yang ada terkait TSM. Dirinya mengatakan, apabila dilihat sepintas itu seperti penghalangan kampanye.
"Kita tidak tahu apakah itu sudah dilaporkan atau belum, makanya kami ajukan keberatan. Menurut kita itu tidak memenuhi syarat formil, tapi tidak kami ajukan di depan karena kami menghargai majelis,"ucapnya.
"Serta menghargai forum karena memang tidak diatur tapi memang harus kita sampaikan biar peristiwa yang ada di dalil memiliki relevansinya. Karena elanggaran TSM itu tentang pembagian uang," ungkapnya.
Yunus mengungkapkan, bukti yang dihadirkan tidak memiliki hubungan hukum dengan peristiwa yang dilaporkan dan objek yang ada di Perbawaslu.
"Justru kami pertanyakan, ini yang mau mereka laporkan atau gugat ke paslon 03 atau wali kota. Jadi kita tetap sepakat ini tidak memenuhi syarat formil. Juga tidak ada hubungannya antara dalilnya dengan bukti yang disampaikan dengan norma terkait objek yang dilaporkan," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Rumah Kakek di Pringsewu Hancur Diterjang Angin Puting Beliung
Berita Lainnya
-
Rumah dan Bengkel di Kemiling Ludes Terbakar, 20 Mobil Damkar Dikerahkan
Kamis, 13 November 2025 -
Senat UIN RIL Gelar Sidang Tertutup, Berikan Pertimbangan Kualitatif Bakal Calon Rektor Periode 2026–2030
Kamis, 13 November 2025 -
UIN Raden Intan Lampung dan Bakrie Amanah Jalin Kerja Sama
Kamis, 13 November 2025 -
Siswa SMAN 2 Natar Kagum Kunjungi Universitas Teknokrat Indonesia, Belajar Metaverse dan Inovasi Mahasiswa Juara
Kamis, 13 November 2025









