• Selasa, 15 Juli 2025

Tim Satgas Covid-19 Akan Cek 12 Tempat Hiburan Malam yang Langgar Prokes

Senin, 21 Desember 2020 - 16.13 WIB
151

Juru bicara Satgas Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Komisi I anggota DPRD Bandar Lampung mendapati 12 tempat hiburan malam di kota setempat melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Hal itu didapat saat melakukan sidak selama dua malam, yakni dari tanggal 18 sampai 19 Desember 2020.

Menanggapi hal itu, juru bicara Satgas Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki, mengatakan pihaknya akan turun langsung mengecek tempat-tempat hiburan malam tersebut.

Baca juga: 12 Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Melanggar Prokes

"Sudah diteruskan ke tim Satgas Covid-19, untuk melakukan pengecekan segera," kata Rizki, saat dimintai keterangan, Senin (21/12/2020).

Menurutnya, selama pandemi ini, tempat usaha yang dilakukan penutupan oleh petugas sudah ada sekitar puluhan tempat.

Dan terkait tempat oleh-oleh khas Lampung di Telukbetung Selatan yang dilakukan penutupan sementara beberapa lalu. Hingga saat ini masih belum buka.

"Sampai yang bersangkutan melaporkan kepada ketua satgas Covid-19, dan siap melaksanakan prokes terhadap kegiatan toko tersebut," ungkap Dia.

Ia menambahkan, untuk pengawasan jelang nataru sampai dengan saat ini tim satgas tetap melaksanakan kegiatan seperti biasa.

"Tapi nanti yang khusus untuk nataru akan langsung mengecek ke lokasi yang bisanya digunakan untuk tempat keramaian," katanya. (*)

Video KUPAS TV : Puluhan Tersangka Teroris Dipindahkan Dari Lampung, Termasuk Pelaku Bom Bali Dan Bom Gereja


Editor :