• Rabu, 19 Maret 2025

SANKSI TEGAS BAGI OKNUM POLISI NAKAL, HUKUMAN PENJARA HINGGA DIPECAT! - BIDPROPAM POLDA LAMPUNG.

Senin, 21 Desember 2020 - 09.01 WIB
292

Bandar Lampung , Kupastuntas.co - Masyarakat yang merasa menjadi korban suatu tindak pidana berhak melapor kepada Kepolisian setempat untuk kemudian akan dicari pelaku kejahatannya. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbdidprovos Bidpropam Polda Lampung, Kompol Dr. Rinaldi Eka Saputra, S.H., M.H saat menjadi dalam acara Kupas Podcast yang bertemakan Penegakan Disiplin di Lingkungan Polda Lampung, dengan presenter Reny Agustina, di kantor SKH Kupas Tuntas, Jumat (18/12/2020).(*)
Editor :