SANKSI TEGAS BAGI OKNUM POLISI NAKAL, HUKUMAN PENJARA HINGGA DIPECAT! - BIDPROPAM POLDA LAMPUNG.
Senin, 21 Desember 2020 - 09.01 WIB
226
Bandar Lampung , Kupastuntas.co - Masyarakat
yang merasa menjadi korban suatu tindak pidana berhak melapor kepada
Kepolisian setempat untuk kemudian akan dicari pelaku kejahatannya.
Hal
tersebut disampaikan oleh Kasubbdidprovos Bidpropam Polda Lampung,
Kompol Dr. Rinaldi Eka Saputra, S.H., M.H saat menjadi dalam acara Kupas
Podcast yang bertemakan Penegakan Disiplin di Lingkungan Polda Lampung,
dengan presenter Reny Agustina, di kantor SKH Kupas Tuntas, Jumat
(18/12/2020).(*)
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Hadiri Jalan Sehat HUT Lampung Tengah di Bandar Mataram
Selasa, 20 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Tinjau Pasar Rakyat Bandar Jaya dan Akan Difungsikan Kembali
Senin, 19 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Resmikan Jembatan Gantung di Pubian
Minggu, 18 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lamteng Dampingi Mensos RI Temui Korban Pelecehan oleh Ayah Tiri di Lampung Tengah
Sabtu, 17 Juni 2023


