SANKSI TEGAS BAGI OKNUM POLISI NAKAL, HUKUMAN PENJARA HINGGA DIPECAT! - BIDPROPAM POLDA LAMPUNG.
Senin, 21 Desember 2020 - 09.01 WIB
292
Bandar Lampung , Kupastuntas.co - Masyarakat
yang merasa menjadi korban suatu tindak pidana berhak melapor kepada
Kepolisian setempat untuk kemudian akan dicari pelaku kejahatannya.
Hal
tersebut disampaikan oleh Kasubbdidprovos Bidpropam Polda Lampung,
Kompol Dr. Rinaldi Eka Saputra, S.H., M.H saat menjadi dalam acara Kupas
Podcast yang bertemakan Penegakan Disiplin di Lingkungan Polda Lampung,
dengan presenter Reny Agustina, di kantor SKH Kupas Tuntas, Jumat
(18/12/2020).(*)
Kupas TV Lainnya
-
Video KUPAS TV : DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Penyampaian Pidato Sambutan Walikota Metro Masa Jabatan 2025-2030
Selasa, 11 Maret 2025 -
KUPAS TV : Komplotan Garong Sumsel Jarah Rumah di Bandar Lampung
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Gudang BBM Diduga Ilegal Meledak, 3 Mobil Hangus
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Terpidana Alay Bayar Denda Rp500 Juta Perkara Korupsi APBD Lamtim
Jumat, 20 September 2024