Pemkab Pringsewu Izinkan Objek Wisata-Tempat Hiburan Buka saat Libur Nataru

Kabid Pariwisata pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pringsewu, Sigit Budiarto saat memberi keterangan. Foto: Rifaldi/Kupas Tuntas
Pringsewu, Kupastuntas.co - Pemerintah Kabupaten Pemkab Pringsewu mengizinkan objek wisata dan tempat hiburan buka selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kabid Pariwisata pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Pringsewu, Sigit Budiarto mengatakan selama Nataru tempat wisata atau tempat hiburan bisa tetap buka dengan mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) No. 38 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sigit Budiarto mengingatkan, tempat usaha dan pariwisata harus selalu menerapkan dan memperketat protokol kesehatan, termasuk di Taman Sabin.
Menurut Sigit, jika tempat wisata dan tempat hiburan ditutup akan mengancam karyawan yang akan kehilangan penghasilan. Ia melanjutkan, untuk tempat hiburan seperti karaoke harus sudah tutup pada pukul 23.00 WIB.
"Tempat wisata dan tempat hiburan harus menyiapkan tempat cuci tangan di pintu masuk dan pengunjung harus menggunakan masker. Artinya jika ada pengunjung yang tidak memakai masker, maka tidak diperbolehkan masuk," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Residivis Begal Motor Mahasiswi di Pringsewu
Kamis, 26 Juni 2025 -
PLN UP3 Pringsewu Sigap Pulihkan Listrik Ribuan Warga Terdampak Gangguan Jaringan
Selasa, 24 Juni 2025 -
Kades di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 478 Juta
Senin, 23 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Gelar Bakti Sosial di Selapan Pringsewu, Warga Dapat Pengobatan Gratis dan Sembako
Rabu, 18 Juni 2025