Pemkab Pringsewu Izinkan Objek Wisata-Tempat Hiburan Buka saat Libur Nataru
Kabid Pariwisata pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pringsewu, Sigit Budiarto saat memberi keterangan. Foto: Rifaldi/Kupas Tuntas
Pringsewu, Kupastuntas.co - Pemerintah Kabupaten Pemkab Pringsewu mengizinkan objek wisata dan tempat hiburan buka selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kabid Pariwisata pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Pringsewu, Sigit Budiarto mengatakan selama Nataru tempat wisata atau tempat hiburan bisa tetap buka dengan mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) No. 38 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sigit Budiarto mengingatkan, tempat usaha dan pariwisata harus selalu menerapkan dan memperketat protokol kesehatan, termasuk di Taman Sabin.
Menurut Sigit, jika tempat wisata dan tempat hiburan ditutup akan mengancam karyawan yang akan kehilangan penghasilan. Ia melanjutkan, untuk tempat hiburan seperti karaoke harus sudah tutup pada pukul 23.00 WIB.
"Tempat wisata dan tempat hiburan harus menyiapkan tempat cuci tangan di pintu masuk dan pengunjung harus menggunakan masker. Artinya jika ada pengunjung yang tidak memakai masker, maka tidak diperbolehkan masuk," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Oknum PNS Pemprov Lampung Diamankan Polisi Pringsewu Kasus Sabu
Senin, 15 Desember 2025 -
Sukses Menulis Buku Berjudul 'Sang Timur' Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra Dapat Penghargaan di Bidang Literasi
Jumat, 12 Desember 2025 -
Pohon Besar Tumbang di Tambahrejo Pringsewu, Lalu Lintas Sempat Lumpuh Total
Kamis, 11 Desember 2025 -
Pringsewu Raih Predikat Kabupaten Sangat Inovatif Dalam IGA Award 2025
Rabu, 10 Desember 2025









