Pemkab Pringsewu Izinkan Objek Wisata-Tempat Hiburan Buka saat Libur Nataru
Kabid Pariwisata pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pringsewu, Sigit Budiarto saat memberi keterangan. Foto: Rifaldi/Kupas Tuntas
Pringsewu, Kupastuntas.co - Pemerintah Kabupaten Pemkab Pringsewu mengizinkan objek wisata dan tempat hiburan buka selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kabid Pariwisata pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Pringsewu, Sigit Budiarto mengatakan selama Nataru tempat wisata atau tempat hiburan bisa tetap buka dengan mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) No. 38 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sigit Budiarto mengingatkan, tempat usaha dan pariwisata harus selalu menerapkan dan memperketat protokol kesehatan, termasuk di Taman Sabin.
Menurut Sigit, jika tempat wisata dan tempat hiburan ditutup akan mengancam karyawan yang akan kehilangan penghasilan. Ia melanjutkan, untuk tempat hiburan seperti karaoke harus sudah tutup pada pukul 23.00 WIB.
"Tempat wisata dan tempat hiburan harus menyiapkan tempat cuci tangan di pintu masuk dan pengunjung harus menggunakan masker. Artinya jika ada pengunjung yang tidak memakai masker, maka tidak diperbolehkan masuk," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Miris, Sejumlah Guru SMA Negeri 1 Banyumas Pringsewu Terlambat dan Berkeliaran Saat Upacara
Senin, 02 Februari 2026 -
Hilang 14 Hari, Mbah Kaliman Ditemukan Meninggal di Aliran Sungai Gadingrejo Pringsewu
Minggu, 01 Februari 2026 -
10 Lembaga Pendidikan di Pringsewu Terima BOP Kesetaraan 2026 Senilai Rp452 Juta
Senin, 26 Januari 2026 -
Warga Wonodadi Pringsewu Sebut Truk Tambang Penyebab Jalan Rusak
Senin, 26 Januari 2026









