• Senin, 06 Januari 2025

Mulai Lusa, Penumpang Pelabuhan Bakauheni Wajib Bawa Surat Rapid Antigen

Senin, 21 Desember 2020 - 22.16 WIB
1.5k

Suasana di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Mulai Rabu (23/12/2020) lusa, para penumpang yang melakukan penyeberangan melalui pelabuhan ASDP Bakauheni, diwajibkan membawa atau menunjukkan surat rapid test antigen kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala KKP Kelas II Panjang R Marjunet ketika dihubungi Kupastuntas.co, Senin (21/12/2020).

Marjunet mengatakan, pengecekan tersebut berdasarkan Surat Edaran No 03 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.

"Kita hanya memantau yang akan naik. Sedangkan yang datang sudah diperiksa di Pelabuhan Merak," kata Marjunet.

Baca juga : Rapid Antigen Bagi Penumpang Belum Diberlakukan di Pelabuhan Bakauheni

Dijelaskan Marjunet, pihaknya akan meminta salah satu klinik di Kecamatan Bakauheni untuk melayani rapid test antigen kepada penumpang yang belum bisa menunjukkan surat keterangan rapid test antigen.

"Di Bakauheni, mulai besok kita minta salah satu klinik yang memenuhi syarat untuk memberi layanan rapid antigen bagi masyarakat dengan biaya harus di bawah batas maksimal," jelasnya.

Ia pun menambahkan, pihaknya juga akan menambah 29 tenaga kesehatan mengingat banyaknya penumpang yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni.

Marjunet mengaku, pihaknya juga menggratiskan rapid test antigen kepada para supir angkutan logistik yang akan menyeberang melalui pelabuhan Bakauheni.

"Cukup menunjukan fotocopy KTP dan SIM bagi pengemudi truk, serta fotocopy KTP bagi keneknya, itu tidak dipungut biaya sama sekali," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Masuk Lampung, Sopir Kendaraan Logistik Wajib Dites Antigen