Libur Nataru, Pengunjung Tempat Wisata di Lampung Diprediksi Akan Meningkat

Kepala Disparekraf Provinsi Lampung, Edarwan saat dimintai keterangan. Foto: Ria/kupastuntas.co.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Lampung memprediksi jika jumlah pengunjung tempat wisata di Lampung akan mengalami peningkatan pada saat libur perayaan natal dan tahun baru 2021.
Kepala Disparekraf Provinsi Lampung, Edarwan mengatakan, indikator peningkatan pengunjung tersebut lantaran Provinsi Lampung merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi pariwisata yang menarik serta didukung dengan fasilitas infrastruktur yang memadai.
"Lampung merupakan salah satu opsi untuk masyarakat Jabodetabek yang menurut mereka relatif menarik jika dibandingkan mereka harus ke Bandung atau puncak. Lampung juga punya tempat wisata yang menarik selain itu dekat dengan Jabodetabek serta adanya dukungan fasilitas jalan yang memadai," katanya saat dimintai keterangan, Senin (21/12/2020).
Karenanya, untuk menyambut adanya peningkatan jumlah pengunjung ini, semua pengelolaan tempat wisata harus sadar secara konsisten dalam penerapan protokol kesehatan.
Selain itu, Pemda Kabupaten/Kota juga diminta untuk tegas melakukan penindakan tehadap wisata yang abai protokol kesehatan.
"Jadi kami mengimbau untuk Kabupaten/Kota yang memiliki tempat pariwisata dan ramai dikunjungi masyarakat maka harus lebih tegas bahwa tidak boleh ada kerumunan," katanya.
Ia melanjutkan, sebagai upaya mengantisipasi adanya lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang diakibatkan adanya kerumunan maka semua pengelola tempat wisata diminta untuk mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Sesuai dengan kebijakan pemerintah bahwa kegiatan keramaian di saat libur natal dan tahun baru diimbau untuk tidak ada kegiatan. Kegiatan malam tahun baru di hotel juga diminta untuk di tiadakan," katanya.
Para pengelola tempat wisata, hotel dan juga restauran juga bisa menjadikan peraturan gubernur Lampung (Pergub) nomor 45 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) sebagai pedoman penetapan protokol kesehatan di lapangan. (*)
Video KUPAS TV : Kendaraan Melintas di Tol Diprediksi Naik 50 Persen Saat Libur Natal Tahun Baru
Berita Lainnya
-
Penumpang KA di Divre IV Tanjungkarang Tembus 103 Ribu Orang Selama Libur Sekolah
Selasa, 15 Juli 2025 -
Uang Komite Dihapus, Gubernur Lampung: Banyak Sekolah Copot AC
Selasa, 15 Juli 2025 -
Sidak TPA Bakung, DPRD Temukan Pengelolaan Sampah Belum Maksimal
Selasa, 15 Juli 2025 -
Pemprov Lampung Evaluasi Program Pemutihan Pajak, Peluang Perpanjangan Terbuka
Selasa, 15 Juli 2025