• Selasa, 15 Juli 2025

Ini Penyebab Bolak-balik Berkas Perkara Tersangka OTT Dinas PMPTSP Lampung

Senin, 21 Desember 2020 - 15.27 WIB
152

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana. Foto: Doc/Kupastuntas.co.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung dianggap belum bisa melengkapi petunjuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung terkait berkas dua oknum tersangka OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung.

Dikembalikannya berkas dua tersangka ini sudah yang kedua kalinya dilakukan Kejari kepada polisi. Bolak baliknya berkas ini disebabkan adanya petunjuk jaksa yang dianggap belum lengkap. 

"Hasil teliti jaksanya sedang dilengkapi oleh penyidik, dalam waktu dekat akan kita kirimkan lagi, harapannya dinyatakan lengkap, dan bisa langsung pelimpahan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti)," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, Senin (21/12/2020).

Resky tak bisa memaparkan secara rinci petunjuk yang diminta oleh Jaksa, karena bersifat teknis penyidikan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

"Lebih ke syarat formil dan materil, yang untuk dilengkapi, saksi sudah kita periksa semua, termasuk saksi ahli," tegas Resky.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara OTT ini terdapat dua tersangka, yakni Nirwan Yustian (50), Kabid Penyelenggara Perizinan dan non perizinan A, dan Edi Efendi Staf Fungsional dari Bidang tersebut.

Keduanya terjaring pada 29 september 2020 yang lalu. Barang bukti yang disita yaitu lima unit handphone, satu berkas Surat Permohonan Izin (SIP) dan Surat Izin pemanfaatan Air Tanah (SIPA), uang Rp25 juta (fee) serta empat rangkap SIP dan SIPA untuk pengeboran PT Lautan Teduh Interniaga, dan dua tanda terima berkas Permohonan Izin Lautan Teduh Interniaga.

Nirwan Yustian dijerat dengan pasal 12 Huruf E UU no 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Edi Efendi pasal 12 Huruf E UU no 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 51 KUHPidana. (*)

Video KUPAS TV : SANKSI TEGAS BAGI OKNUM POLISI NAKAL, HUKUMAN PENJARA HINGGA DIPECAT! - BIDPROPAM POLDA LAMPUNG.

Editor :