• Minggu, 08 September 2024

Ada Gugatan di MK, Penetapan Eva-Deddy Kemungkinan Tertunda Hingga Maret 2021

Senin, 21 Desember 2020 - 17.21 WIB
176

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, saat memberikan keterangan, Senin (21/12/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung diperkirakan akan diundur hingga bulan Maret 2021 mendatang. Pasalnya, saat ini Paslon Nomor urut 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasil dari rapat pleno rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Paslon Eva-Deddy unggul dengan perolehan 249.241 suara. Sedangkan Paslon Rycko-Johan sebanyak 92.428 suara dan Paslon 02 M. Yusuf Kohar-Tulus sebanyak 93.280 suara.

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan, sesuai regulasi Paslon punya hak konstitusi setelah pleno rekapitulasi suara, dimana dalam waktu tiga hari pasca rekapitulasi Paslon mendaftar gugatan secara online dan sudah di registrasi oleh panitera MK.  

"Sekarang kita sedang mempelajari materi pokok gugatan. Kita persiapkan jawaban terkait gugatan. Untuk jadwal sidang nanti ada undangan resmi dari MK mulai 18 Januari 2021," ungkap Dedy, Senin (21/12/2020).

Dedy menerangkan, dalam persidangan di MK kurun waktunya cukup panjang yakni sampai Maret. Oleh karena itu, KPU saat ini tengah mempersiapkan yang diperlukan dalam persidangan di MK nanti.

"Untuk penetapan itu kita menunggu keputusan Inkra oleh MK.  Lalu kita tetapkan, apapun putusan MK,  apakah ada pemungutan suara ulang, atau penghitungan ulang. Tetapi secara prinsip  setelah pelajari materi yang ada dalam gugatan tidak menyinggung terkait penghitungan dan hasil rekapitulasi, melainkan gugatan Yang dipersoalkan tidak beda jauh dengan gugatan di Bawaslu," lanjutnya.

Menurut Dedy, seharusnya sidang di MK ini adalah perselisihan hasil penghitungan suara, kalau memang materi-nya di luar dari itu, maka merupakan kewenangan majelis yang memutuskan.

"Kita hanya mempersiapkan kalau ada materi gugatan. Kita siapkan mulai dari pemungutan suara sampai rekapitulasi," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Kasus Politik Uang di Pilkada Lampung Tengah Masuk Persidangan Bawaslu Provinsi