• Sabtu, 26 April 2025

12 Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Melanggar Prokes

Senin, 21 Desember 2020 - 13.10 WIB
5k

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Sebanyak 12 tempat hiburan malam di kota Bandar Lampung melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Hal ini didapatkan dari hasil sidak komisi I anggota DPRD Bandar Lampung ke tempat hiburan malam selama dua malam,yakni Dari tanggal 18 sampai 19 Desember.

Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Hanafi Pulung mengatakan, dari 14 tempat hiburan yang disidak,  terdapat 12 tempat hiburan malam yang melanggar Prokes, yakni, Mixology Lampung, Nudi Eat Drink Cafe , Tanaka Karaoke, 3 D Karaoke, Avatar One Stop Entertainment, New Dwipa Karaoke,  Golden Dragon, tempat pijat Oktopuss Men's Healt and Executive Spa, NYX Club' Lampung, Intan Cafe Dangdut, Grand Karouke dan Selebriti Cafe.

Hanafi menjelaskan, pelanggaran Prokes yang dimaksud  yakni banyak pengunjung tidak memakai masker, jarak berdekatan, sampai dengan tak adanya tempat mencuci tangan.

"Dari 12 belas tempat hiburan tersebut, kebanyakan memang semua pengunjung banyak tak memakai masker," ungkapnya.

Hasil dari sidak tersebut, menurutnya pihak komisi I segera memanggil pemilik tempat hiburan berserta Dinas Terkait seperti Dinas Pariwisata, Satpol PP sampai dengan Kepala Gugus Tugas Kota Bandar Lampung.

"Kami secepatnya akan mengundang mereka, kami atur jadwal terlebih dahulu,kalau bisa minggu ini,"ucapnya.

Namun ia mengharapkan, ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menutup atau tidak memberikan izin sementara kepada tempat hiburan malam yang melanggar.

"Pemkot jangan tebang pilih, kalau ada yang melanggar, ya harus ada tindakan tegas. Kami akan beritahukan hal ini juga kepada Pemkot,"tandasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Beni Mansyur mempertanyakan sikap Pemkot yang seakan tebang pilih terkait penutupan usaha.

"Kalau yang tempat oleh-oleh saja bisa ditutup, kenapa tempat hiburan malam tidak bisa?, Lagian kalau mau dikaji ,pengumpulan orangnya lebih parah ditempat hiburan malam,"ujarnya.

Pemkot juga, kata Beni, harus juga sidak ke tempat hiburan malam, karena memang banyak terjadi pelanggaran Prokes di tempat tersebut. (*)

Video KUPAS TV : Kendaraan Melintas di Tol Diprediksi Naik 50 Persen Saat Libur Natal Tahun Baru

Editor :