12 Tempat Hiburan Langgar Prokes Belum Disanksi, Ini Kata IDI
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi I anggota DPRD Bandar Lampung mendapati 12 tempat hiburan malam melanggar protokol kesehatan (Prokes), saat melakukan sidak pada Tanggal 18 - 19 Desember 2020. Namun Pemerintah Kota (Pemkot) belum memberikan sanksi berupa penutupan.
Menanggapi hal itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Lampung, Asep Sukohar mengungkapkan, seharusnya Pemkot berikan sanksi tegas.
"Sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 41 tahun 2020 tentang Covid-19," kata Asep, saat dihubungi Kupastuntas.co, Senin (21/12/2020).
Selain itu, semua tempat juga harus dipastikan menerapkan protokol kesehatan. Jika tidak mematuhi, harus ditindak sesuai peraturan yang ada.
Hal senada diungkapkan, Ketua IDI Bandar Lampung, dr. Aditya M. Biomed, yang mengatakan, sebenarnya semua tempat jika banyak warga yang berkerumun, maka hal itu dapat berpotensi atas penyebaran virus Covid-19.
"Jangan ada pilih kasih dalam sanksi penegakannya. Mestinya sama," singkatnya. (*)
Video KUPAS TV : Masuk Lampung, Sopir Kendaraan Logistik Wajib Dites Antigen
Berita Lainnya
-
Hadiri Rakernas, Ketua Harian FPTI Lampung Sampaikan Tiga Hal
Sabtu, 06 Desember 2025 -
Konferda PDI Perjuangan Lampung Digelar Besok, Sudin Minta Seluruh Kader Hadir dan Jaga Soliditas
Jumat, 05 Desember 2025 -
Korpri Lampung Salurkan Rp 240 Juta untuk Korban Banjir Aceh, Sumut dan Sumbar
Jumat, 05 Desember 2025 -
Gubernur Lampung Tunjuk Zimmi Skil Jadi Plt Kepala Disperindag Provinsi
Jumat, 05 Desember 2025









