12 Tempat Hiburan Langgar Prokes Belum Disanksi, Ini Kata IDI
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi I anggota DPRD Bandar Lampung mendapati 12 tempat hiburan malam melanggar protokol kesehatan (Prokes), saat melakukan sidak pada Tanggal 18 - 19 Desember 2020. Namun Pemerintah Kota (Pemkot) belum memberikan sanksi berupa penutupan.
Menanggapi hal itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Lampung, Asep Sukohar mengungkapkan, seharusnya Pemkot berikan sanksi tegas.
"Sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 41 tahun 2020 tentang Covid-19," kata Asep, saat dihubungi Kupastuntas.co, Senin (21/12/2020).
Selain itu, semua tempat juga harus dipastikan menerapkan protokol kesehatan. Jika tidak mematuhi, harus ditindak sesuai peraturan yang ada.
Hal senada diungkapkan, Ketua IDI Bandar Lampung, dr. Aditya M. Biomed, yang mengatakan, sebenarnya semua tempat jika banyak warga yang berkerumun, maka hal itu dapat berpotensi atas penyebaran virus Covid-19.
"Jangan ada pilih kasih dalam sanksi penegakannya. Mestinya sama," singkatnya. (*)
Video KUPAS TV : Masuk Lampung, Sopir Kendaraan Logistik Wajib Dites Antigen
Berita Lainnya
-
Senat UIN RIL Gelar Sidang Tertutup, Berikan Pertimbangan Kualitatif Bakal Calon Rektor Periode 2026–2030
Kamis, 13 November 2025 -
UIN Raden Intan Lampung dan Bakrie Amanah Jalin Kerja Sama
Kamis, 13 November 2025 -
Siswa SMAN 2 Natar Kagum Kunjungi Universitas Teknokrat Indonesia, Belajar Metaverse dan Inovasi Mahasiswa Juara
Kamis, 13 November 2025 -
20 Tambang Ilegal di Lampung Ditutup, Pemprov Minta Warga Aktif Melapor
Kamis, 13 November 2025









