12 Tempat Hiburan Langgar Prokes Belum Disanksi, Ini Kata IDI

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi I anggota DPRD Bandar Lampung mendapati 12 tempat hiburan malam melanggar protokol kesehatan (Prokes), saat melakukan sidak pada Tanggal 18 - 19 Desember 2020. Namun Pemerintah Kota (Pemkot) belum memberikan sanksi berupa penutupan.
Menanggapi hal itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Lampung, Asep Sukohar mengungkapkan, seharusnya Pemkot berikan sanksi tegas.
"Sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 41 tahun 2020 tentang Covid-19," kata Asep, saat dihubungi Kupastuntas.co, Senin (21/12/2020).
Selain itu, semua tempat juga harus dipastikan menerapkan protokol kesehatan. Jika tidak mematuhi, harus ditindak sesuai peraturan yang ada.
Hal senada diungkapkan, Ketua IDI Bandar Lampung, dr. Aditya M. Biomed, yang mengatakan, sebenarnya semua tempat jika banyak warga yang berkerumun, maka hal itu dapat berpotensi atas penyebaran virus Covid-19.
"Jangan ada pilih kasih dalam sanksi penegakannya. Mestinya sama," singkatnya. (*)
Video KUPAS TV : Masuk Lampung, Sopir Kendaraan Logistik Wajib Dites Antigen
Berita Lainnya
-
Pelari dari Berbagai Daerah Meriahkan Azana Run 2025 di Stadion Pahoman Bandar Lampung
Minggu, 14 September 2025 -
Dugaan Korupsi Dana PI Menyeret Arinal Djunaidi, Pengamat: Penyidik Jangan Jadi Pembuat Gaduh Tanpa Hasil
Minggu, 14 September 2025 -
Bawaslu Harus Diperkuat sebagai Penjaga Integritas Demokrasi
Minggu, 14 September 2025 -
Hingga Oktober 2025, Produksi Gabah di Lampung Diprediksi Capai 2,9 Juta Ton
Minggu, 14 September 2025