• Selasa, 18 Maret 2025

Satu Pengedar Serta Tiga Penyalahguna Sabu di Pringsewu Diringkus Polisi

Minggu, 20 Desember 2020 - 12.39 WIB
83

Keempat pelaku saat diamankan polisi. Foto: Ist.

Pringsewu, Kupastuntas.co - Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu meringkus empat terduga penyalahguna narkotika jenis sabu. Satu dari empat pelaku yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kasat  Reskoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima tim Opsnal Res Narkoba Polres Pringsewu. 

Informasi dari masyarakat itu menyebutkan, di salah satu rumah di Pekon Pasir Ukir sering dijadikan sebagai tempat pesta narkoba. Empat tersangka, masing-masing berinisial SY ( 28), RA (39), HI als Borok (36) dan AC als Luwi (45).

“Bahwa dirumah SY sering dijadikan tempat pesta narkoba, kemudian tim Opsnal Res Narkoba Polres Pringsewu melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah tersebut dan langsung menangkap tersangka SY,HI, dan RA,” kata Kasat Narkoba, Minggu (20/12/2020) siang.

"Setelah tersangka diamankan, tersangka dilakukan penggeledahan dan ditemukanlah sejumlah barang bukti yakni 2 buah pipa kaca pirek bekas pakai dan 2 unit HP,” ungkap Khairul yassin , Minggu(20/12/2020).

Lanjut Kasat, pihaknya melakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa ketiga pelaku tersebut ternyata telah melakukan pesta sabu pada sore hari sebelum tertangkap, dan barang haram tersebut menurut pengakuanya didapatkan dari pelaku AC.

“Pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan pesta sabu di rumah SY dan terakhir kali pada Kamis (16/12/2020) jam 16.00 WIB, Sabu dibeli dari pelaku AC dengan harga perpaket 200 ribu,” terangnya.

Atas pengakuan ketiga pelaku tersebut kemudian tim kembali bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku AC yang kebetulan rumahnya tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

“Pelaku AC kami amankan dari rumahnya tanpa melakukan perlawanan, dan saat dilakukan penggeledahan kami dapatkan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bekas pakai dan 1 buah timbangan digital,” urai khairul.

Saat dilakukan interogasi, dihadapan petugas AC mengaku bahwa dirinya mengedarkan narkoba semenjak keluar dari lembaga pemasyarakatan.

“Tersangka AC ini merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari LP pada bulan Oktober 2020 kemarin,” jelasnya.

"Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku AC akan dijerat pasal 114 jo 112 Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 Sampai dengan 20 tahun kurungan, sedangkan terhadap SY, HI dan RA dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : DITINGGAL KAWIN, PADAHAL UDAH PACARAN BERTAHUN-TAHUN...! PART-2

Editor :