Libur Nataru, Masuk Lampung Wajib Tunjukkan Suket Nonreaktif Rapid Antigen

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menyambut libur perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 ditengah pandemi Covid-19, bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Lampung baik melalui jalur darat, laut maupun udara diwajibkan menunjukkan surat keterangan (Suet) nonreaktif rapid antigen.
Surat keterangan hasil nonreaktif rapid antigen tersebut paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan khusus untuk masyarakat yang menggunakan transportasi udara diwajibkan mengisi electronic - Health Alert Card (e-HAC)
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung nomor 045.2/3931/V.02/2020 tentang antisipasi potensi penularan Covid-19 pada waktu Natal dan Tahun Baru.
"SE Gubernur sudah ada, ikuti saja itu aturannya. Kebijakan tersebut berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, saat dihubungi Kupastuntas.co, Minggu (20/12/2020).
Ia melanjutkan, masyarakat Lampung diminta untuk sementara menunda kegiatan mudik atau melakukan perjalanan dalam dan ke luar Lampung. Namun jika tidak bisa ditunda, masyarakat bisa menjalani pemeriksaan rapid antigen di rumah sakit rujukan Covid-19.
"Untuk biayanya di luar Pulau Jawa Rp275 ribu," lanjutnya.
Reihana menambahkan, pada SE Gubernur tersebut para pengelola hiburan, restoran, cafe tempat wisata atau aktivitas sejenis diimbau melakukan pembatasan jam buka yang ditentukan oleh masing-masing Kabupaten/Kota.
Pemda juga diminta menyiapkan tim guna monitoring dan evaluasi, terkait kegiatan natal dan tahun baru yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan. (*)
Video KUPAS TV : Kendaraan Melintas di Tol Diprediksi Naik 50 Persen Saat Libur Natal Tahun Baru
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Raih Hibah Skema Dorongan Teknologi 'Pakar/Pengkaji
Minggu, 14 September 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Ustadz Suaida Ajak Sivitas Akademika Teladani Akhlak Rasulullah
Sabtu, 13 September 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Azra Lilam Putra Juara Harapan 1 Duta Bahasa Nasional 2025
Sabtu, 13 September 2025 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Resmi Buka Pelatihan Raja Parhata dan Protokol Adat Batak Toba
Sabtu, 13 September 2025