• Kamis, 17 Juli 2025

IDI Pertanyakan Keefektifan Kebijakan Suket Nonreaktif Rapid Antigen

Minggu, 20 Desember 2020 - 22.11 WIB
146

Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung mewajibkan bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Lampung baik melalui jalur darat, laut maupun udara, selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Untuk menunjukkan surat keterangan (Suket) nonreaktif rapid test antigen. 

Menanggapi hal itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung, Asep Sukohar mengungkapkan, penerapan pemeriksaan rapid test terhadap warga luar daerah tersebut sangat perlu, agar mobilitas masyarakat lebih terkendali.

"Saya sangat setuju untuk memutus mata rantai Covid-19," ujar Asep Sukohar, saat dihubungi Kupastuntas.co, Minggu (20/12/2020).

Baca juga : Libur Nataru, Masuk Lampung Wajib Tunjukkan Suket Nonreaktif Rapid Antigen

Namun Asep menyarankan, akan lebih baik jika hal demikian menggunakan swab test atau Polymerase Chain Reaction (PCR).

Sementara itu, Ketua IDI Bandar Lampung, dr. Aditya M. Biomed, justru mempertanyakan keefektifan pelaksanaan kebijakan tersebut, karena pintu masuk Lampung banyak.

"Boleh aja. Cuma efektif tidak mencegah orang bepergian. Terus yang jaganya apakah 24 jam? Berapa petugas yang harus dikerahkan. Jika ada yang tidak bawa Suket tersebut, apakah diusir," tanya Dia.

Namun demikian terangnya, rapid antigen yang jadi pilihannya, tetap ada kekurangan.

"Karena kan mesti swab sample nya, terus periksa nya harus di lab khusus," terangnya. (*)


Video KUPAS TV : Jelang Natal Tahun Baru, Pelabuhan Bakauheni Disemprot Disinfektan