IDI Pertanyakan Keefektifan Kebijakan Suket Nonreaktif Rapid Antigen

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung mewajibkan bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Lampung baik melalui jalur darat, laut maupun udara, selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Untuk menunjukkan surat keterangan (Suket) nonreaktif rapid test antigen.
Menanggapi hal itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung, Asep Sukohar mengungkapkan, penerapan pemeriksaan rapid test terhadap warga luar daerah tersebut sangat perlu, agar mobilitas masyarakat lebih terkendali.
"Saya sangat setuju untuk memutus mata rantai Covid-19," ujar Asep Sukohar, saat dihubungi Kupastuntas.co, Minggu (20/12/2020).
Baca juga : Libur Nataru, Masuk Lampung Wajib Tunjukkan Suket Nonreaktif Rapid Antigen
Namun Asep menyarankan, akan lebih baik jika hal demikian menggunakan swab test atau Polymerase Chain Reaction (PCR).
Sementara itu, Ketua IDI Bandar Lampung, dr. Aditya M. Biomed, justru mempertanyakan keefektifan pelaksanaan kebijakan tersebut, karena pintu masuk Lampung banyak.
"Boleh aja. Cuma efektif tidak mencegah orang bepergian. Terus yang jaganya apakah 24 jam? Berapa petugas yang harus dikerahkan. Jika ada yang tidak bawa Suket tersebut, apakah diusir," tanya Dia.
Namun demikian terangnya, rapid antigen yang jadi pilihannya, tetap ada kekurangan.
"Karena kan mesti swab sample nya, terus periksa nya harus di lab khusus," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : Jelang Natal Tahun Baru, Pelabuhan Bakauheni Disemprot Disinfektan
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Raih Hibah Skema Dorongan Teknologi 'Pakar/Pengkaji
Minggu, 14 September 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Ustadz Suaida Ajak Sivitas Akademika Teladani Akhlak Rasulullah
Sabtu, 13 September 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Azra Lilam Putra Juara Harapan 1 Duta Bahasa Nasional 2025
Sabtu, 13 September 2025 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Resmi Buka Pelatihan Raja Parhata dan Protokol Adat Batak Toba
Sabtu, 13 September 2025