Polresta Banjarmasin Sita 84 Kg Sabu dan 30.000 Ekstasi di Bandar Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparat Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 84 kilogram dan 30.000 butir pil ekstasi.
Hebatnya lagi, pengungkapan tersebut bukan di wilayah hukum Polresta Banjarmasin melainkan di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Yakni di salah satu Hotel Berbintang di kawasan Telukbetung, Bandar Lampung pada Selasa (15/12/2020) malam.
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rikwanto, menjelaskan, pelaku yang ditangkap Hermansyah Effendi, warga Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Timur, Kota Banjarmasin.
"Pelaku yang diamankan ini merupakan sindikat narkoba lintas provinsi. Pelaku adalah kurir yang ditangkap di Bandar Lampung," kata Kapolda Rikwanto saat press rilis, Kamis (16/12/2020).
Kapolda menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan masyarakat yang menginformasikan adanya sindikat yang akan bertransaksi narkoba dalam jumlah besar.
Berbekal laporan itu, jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin melakukan pengintaian, hingga kemudian berhasil meringkus tersangka dan menyita barang bukti 84 kg sabu dan 30.000 butir pil ekstasi.
Sementara itu, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan menambahkan, penangkapan dilakukan pada Selasa (15/12/2020) malam, sekitar pukul 22.45 WIB saat berada di salah satu kamar hotel berbintang di daerah Telukbetung, Bandar Lampung.
Penyelidikan kasus ini, kata Rachmat, berawal saat Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menerima informasi dari masyarakat tentang adanya narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar yang akan masuk dan akan diedarkan di Kota Banjarmasin yang dibawa oleh seorang kurir yang berasal dari Kota Banjarmasin.
"Kemudian, Unit Idik 1 Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi itu, dan diketahui alamat serta identitas kurir tersebut," kata Rachmat.
"Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Hidayat. Tim mulai berangkat dari Kota Banjarmasin menuju Jakarta-Medan-Bukit Tinggi-Padang-Bengkulu, hingga akhirnya sampai di Kota Lampung dan berhasil dibekuk di sebuah Hotel," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Unila Samakan Persepsi Penilaian RPL
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Bulan K3 Nasional 2025, PLN UID Lampung Gelar Apel dan Penandatanganan Komitmen Keselamatan
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Program Studi S-1 Informatika Teknokrat Siap Lahirkan Lulusan Berkualitas dengan Sertifikasi dan Peluang Karier Menjanjikan
Sabtu, 11 Januari 2025 -
HUT ke-52 PDI Perjuangan, Ketua DPD Lampung Ajak Kader Tetap Solid dan Bekerja untuk Rakyat
Jumat, 10 Januari 2025