• Jumat, 18 Oktober 2024

Pilkada Lamsel, Dua Paslon Ajukan Gugatan ke MK

Sabtu, 19 Desember 2020 - 12.33 WIB
235

Berkas pengajuan gugatan Paslon nomor urut 02 Tony-Antoni Nomor 62/PAN.MK/AP3/12/2020. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dua Pasangan Calon (Paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Selatan (Lamsel) nomor urut 02, Tony Eka Candra-Antoni Imam dan Paslon nomor urut 03, Hipni-Melin Haryani Wijaya, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mengumumkan hasil penghitungan suara yang dimenangkan pasangan nomor urut 01 Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa.

Baca juga : Pilkada Lampung, 4 Daerah Ajukan Gugatan ke MK

Tim kuasa hukum masing-masing pasangan calon pun membenarkan, bahwa Paslon Tony-Antoni dan Paslon Hipni-Melin mengajukan gugatan ke MK dan telah menerima bukti registrasi pendaftaran.

"Alhamdulillah semalam sudah terdaftar dan di terima MK," Kata Anggota tim kuasa hukum Tony-Antoni, Muhammad Ridho Erfansyah, saat dihubungi Kupastuntas.co, Sabtu (19/12/2020).

"Kami sudah menerima bukti registrasi pendaftaran pengajuan gugatan dari MK," ujar Anggota tim kuasa hukum Hipni-Melin, Amri Sohar.

Berdasarkan data yang dilansir dari situs MK Republik Indonesia, https://www.mkri.id/, Paslon nomor urut 02 Tony-Antoni memberikan kuasa kepada Ansori, SH, MH.

Serta mengajukan gugatan pada Jumat (18/12/2020) pukul 22.56 WIB dan telah menerima Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 62/PAN.MK/AP3/12/2020.

Sementara Paslon Hipni-Melin memberikan kuasa kepada Rustamaji, SH, MH. Mengajukan gugatan pada Jumat (18/12/2020) pada pukul 20.41 WIB, dan telah menerima Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 48/PAN.MK/AP3/12/2020. (*)


Video KUPAS TV : Demo KPU Lampung Tengah, Pendukung Nessy-Imam Minta Pemenang Pilkada Didiskualifikasi!