• Senin, 14 Juli 2025

Personel Polisi Tak Masuk 7 Hari, Bisa Kena Sanksi Penjara

Jumat, 18 Desember 2020 - 11.32 WIB
892

Kasubbdidprovos Bidpropam Polda Lampung, Kompol Dr. Rinaldi Eka Saputra, S.H., M.H saat menjadi dalam acara Kupas Podcast yang bertemakan Penegakan Disiplin di Lingkungan Polda Lampung, dengan presenter Reny Agustina, di kantor SKH Kupas Tuntas, Jumat (18/12/2020). Foto: Reza/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Anggota kepolisian tunduk pada kekuasaan peradilan umum.Hal ini menunjukan bahwa anggota Polri merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer.

Walaupun anggota kepolisian termasuk warga sipil, namun terhadap mereka juga berlaku ketentuan Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi.

"Peraturan Disiplin Polri diatur dalam PP nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian Negara Republik Indonesia," kata  Kasubbdidprovos Bidpropam Polda Lampung, Kompol Dr. Rinaldi Eka Saputra, S.H., M.H saat menjadi dalam acara Kupas Podcast yang bertemakan Penegakan Disiplin di Lingkungan Polda Lampung, dengan presenter Reny Agustina, di kantor  Kupas Tuntas, Jumat (18/12/2020).

Menurutnya, seperti oknum polisi yang menggunakan narkotika berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik karena setiap anggota polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian Republik Indonesia.

"Pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan,"ucapnya.

Ia melanjutkan, ada juga seperti sanksi disiplin yakni tidak masuk kerja selama 7 hari tanpa keterangan, hal ini bisa sampai dengan penjara.

"Hal ini tertuang di sanksi disiplin kepolisian, mereka dipenjara internal Polda, dengan masa tahanan mencapai 21 hari,"ucapnya. (*)

Video KUPAS TV : Toko Oleh-Oleh Khas Lampung Ditutup Satgas Covid-19 Karena Kebanyakan Pengunjung

Editor :