Personel Polisi Tak Masuk 7 Hari, Bisa Kena Sanksi Penjara
Kasubbdidprovos Bidpropam Polda Lampung, Kompol Dr. Rinaldi Eka Saputra, S.H., M.H saat menjadi dalam acara Kupas Podcast yang bertemakan Penegakan Disiplin di Lingkungan Polda Lampung, dengan presenter Reny Agustina, di kantor SKH Kupas Tuntas, Jumat (18/12/2020). Foto: Reza/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Anggota kepolisian tunduk pada kekuasaan peradilan umum.Hal ini menunjukan bahwa anggota Polri merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer.
Walaupun anggota kepolisian termasuk warga sipil, namun terhadap mereka juga berlaku ketentuan Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi.
"Peraturan Disiplin Polri diatur dalam PP nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kasubbdidprovos Bidpropam Polda Lampung, Kompol Dr. Rinaldi Eka Saputra, S.H., M.H saat menjadi dalam acara Kupas Podcast yang bertemakan Penegakan Disiplin di Lingkungan Polda Lampung, dengan presenter Reny Agustina, di kantor Kupas Tuntas, Jumat (18/12/2020).
Menurutnya, seperti oknum polisi yang menggunakan narkotika berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik karena setiap anggota polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian Republik Indonesia.
"Pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan,"ucapnya.
Ia melanjutkan, ada juga seperti sanksi disiplin yakni tidak masuk kerja selama 7 hari tanpa keterangan, hal ini bisa sampai dengan penjara.
"Hal ini tertuang di sanksi disiplin kepolisian, mereka dipenjara internal Polda, dengan masa tahanan mencapai 21 hari,"ucapnya. (*)
Video KUPAS TV : Toko Oleh-Oleh Khas Lampung Ditutup Satgas Covid-19 Karena Kebanyakan Pengunjung
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








