Kasubbdidprovos Bidpropam Polda Lampung : Pengendara Dipungli Oknum Polisi, Laporkan Saja ke Sini!
Kasubbdidprovos Bidpropam Polda Lampung, Kompol Dr. Rinaldi Eka Saputra, S.H., M.H saat menjadi dalam acara Kupas Podcast yang bertemakan Penegakan Disiplin di Lingkungan Polda Lampung, dengan presenter Reny Agustina, di kantor SKH Kupas Tuntas, Jumat (18/12/2020). Foto: Reza/Kupastuntas.co
Bandar Lampung , Kupastuntas.co - Masyarakat yang merasa menjadi korban suatu tindak pidana berhak melapor kepada Kepolisian setempat untuk kemudian akan dicari pelaku kejahatannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbdidprovos Bidpropam Polda Lampung, Kompol Dr. Rinaldi Eka Saputra, S.H., M.H saat menjadi dalam acara Kupas Podcast yang bertemakan Penegakan Disiplin di Lingkungan Polda Lampung, dengan presenter Reny Agustina, di kantor SKH Kupas Tuntas, Jumat (18/12/2020).
Menurutnya, sebagaimana tertuang dalam UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, 'bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Namun sebuah teori terkadang berbeda dengan praktik di lapangan. Tidak jarang ditemui adanya 'oknum' anggota kepolisian yang kerap melenceng dari fungsi dan tugasnya.
"Seperti Polisi memakai narkoba, polisi ikut terlibat dalam sebuah komplotan penjahat kerap mewarnai dunia kriminal tanah air. Namun, hal itu tidak serta merta memukul rata personalitas seorang anggota kepolisian di Polda Lampung,"kata dia.
Oleh karena itu, Rinaldi pun mengimbau agar masyarakat melaporkan jika melihat ada anggota polisi nakal ke kantor Polda Lampung tepatnya di ruang pengaduan Bidang Propam.
"Kalau ada kasus Polisi Nakal, masyarakat diminta untuk mencatat nama, pangkat dan kesatuan anggota tersebut. Kemudian melaporkan ke Bidang Propam, kami siap melayani pengaduan masyarakat,"ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : Puluhan Tersangka Teroris Dipindahkan Dari Lampung, Termasuk Pelaku Bom Bali Dan Bom Gereja
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








