• Selasa, 15 Juli 2025

Berkas Perkara Lengkap, Mustafa Dipastikan Disidang di PN Tanjungkarang

Jumat, 18 Desember 2020 - 15.16 WIB
131

Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara yang menjerat mantan Bupati Lampung, Mustafa.

Pasalnya, berkas perkara Mustafa telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atau pelimpahan tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti).

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (18/12/2020).

Baca juga : KPK Periksa Enam Saksi di Kasus Eks Bupati Lamteng Mustafa

"Hari ini (18/12/2020) bertempat di Lapas Sukamiskin Bandung, Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka MUS ( Mantan Bupati Lampung Tengah) kepada Tim JPU KPK," kata Ali Fikri.

Dijelaskan Ali Fikri, bahwa terdakwa MUS tidak dilakukan penahanan oleh JPU karena yang bersangkutan masih menjalani pidana badan dalam perkara Tipikor sebelumnya.

Baca juga : Terkait Perkara Mustafa, Giliran Kepala Inspektorat Lampung Tengah Diperiksa KPK

"Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN (Pengadilan) Tipikor Tanjungkarang," sebutnya.

Ali menambahkan, selama proses penyidikan, penyidik KPK telah memeriksa sekitar 158 orang saksi yang terdiri dari unsur PNS dan pejabat Pemkab Lamteng, beberapa anggota DPRD Lamteng dan juga pihak swasta.

"Dalam perkara ini, enam orang sudah divonis. Mereka yakni pemilik PT Purja Arena Yudho Simon Susilo, dan Direktur PT Sorento Nusantara Budi Winarto, selaku penyuap, dan keduanya divonis 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara, pada 11 November 2019 yang lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta," jelas Ali.

Kemudian empat mantan Anggota DPRD Lampung Tengah yakni Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Achmad Junaidi S, mantan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Bunyana, mantan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Raden Zugiri, dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014- 2019 Zainudin.

Para legislator tersebut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara, di PN Tipikor Jakarta, pada Kamis (9/1/2020). (*)

Video KUPAS TV : DITINGGAL KAWIN, PADAHAL UDAH PACARANBERTAHUN-TAHUN...! PART-2

Editor :