• Minggu, 12 Januari 2025

5.000 Ekstasi dan 4 Kg Sabu Asal Riau Disita, Diduga Stok Malam Tahun Baru di Lampung

Jumat, 18 Desember 2020 - 18.41 WIB
610

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung, berhasil membongkar jaringan narkoba antar provinsi penyuplai narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi, dengan menyita 5.000 butir pil ekstasi yang terbagi dalam dua kantong plastik besar dan 4 kilogram sabu yang terbagi dalam empat bungkus besar.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo melalui Kasubdit 2, AKBP Radius menjelaskan, diduga rencananya barang haram tersebut akan disebar di Provinsi Lampung pada malam puncak perayaan pergantian tahun baru 2021.

"Tersangka atas nama Novan Adhi Sanjaya (31) warga Jawa Tengah. Dia ini (tersangka) sebagai kurir," kata Radius, Jumat (18/12/2020) sore.

Baca juga : Polda Lampung Sita Ribuan Ekstasi dan 4 Kg Sabu

Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi yang didapat petugas Subdit 2 bahwa akan ada pengiriman narkoba dalam partai besar dari Provinsi Riau.

"Jadi kita dapat informasi itu pada Selasa (15/12/2020), dan pada hari Rabu (16/12/2020) siang, kita lidik. Nah, setelah kita lidik, tersangka ini menjadi penumpang bus. Kita standby di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utar. Setelah kita ketahui bus apa yang ditumpangi tersangka, langsung kita buntuti," jelas Radius.

Radius kembali menjelaskan, setelah dibuntuti, bus yang ditumpangi tersangka singgah di salah satu rumah makan yang berada di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kecamatan Bukit Kemuning.

"Setelah infonya akurat dan diketahui ciri-ciri tersangka, kami langsung mengamankannya dan memeriksa tas bawaannya. Dan ditemukan sabu dan ekstasi itu di dalam tas yang dibawa tersangka," bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diperintahkan seseorang yang ada di Tegineneng untuk mengambil barang (sabu dan ekstasi) di Provinsi Riau, dengan imbalan jika barang tersebut sampai ke Lampung. Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp30 juta.

"Indikasi kami barang (sabu dan ekstasi) segitu banyak rencananya untuk disebar di Provinsi Lampung, untuk malam pergantian tahun baru. Tapi kami masih dalami lagi. Kita masih kejar orang yang memerintahkan tersangka," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : Enam Kabupaten/Kota di Lampung Terima Penghargaan HAM Dari Kemenkumham RI

Editor :