UMK 2021 Bandar Lampung Masih Dalam Pembahasan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Wan Abdurahman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/12/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Ketetapan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung sebesar 9,4 persen masih mengambang. Hal itu lantaran kenaikan UMK tahun 2021, masih dalam pembahasan alot di Dewan Pengupahan Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Wan Abdurahman, mengatakan, pembahasan alot itu belum mendapatkan kesepakatan lantaran pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) keukeh pada kenaikan angka 3,27 persen sesuai SK tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sedangkan, pekerja atau buruh mendukung kebijakan Walikota Bandar Lampung Herman HN untuk menaikan UMK sebesar 9,4 persen.
Sementara itu, pihak akademisi hanya mengusulkan kenaikan UMK Bandar Lampung naik maksimal sampai dengan angka 4,01 persen.
"Kita belum tau penetapan UMK Bandar Lampung berapa persen. Karena saat ini masih dalam proses. Saya harap sehari dua hari ini bisa keluar," kata Wan Abdurahman, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/12/2020).
Maka dari itu lanjutnya, berapa pun nantinya ketetapan yang akan ditandatangani oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, pihaknya akan menerimanya.
"Jadi bersabar menunggu keputusan gubernur. Karena upah minimum sendiri ditetapkan oleh gubernur maka kita patuhi dan kita tunggu keputusannya. Jika sudah diputuskan maka kita pun akan segera mensosialisasikannya," bebernya.
Ia juga menjelaskan, keputusan pemerintah tersebut pastinya akan melihat dari dua sisi yaitu baik buruh maupun pengusaha. "Maka dengan pertimbangan itu pemerintah dalam menetapkan UMK," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Tol Lampung Dipastikan Aman Saat Arus Mudik Libur Natal dan Tahun Baru
Berita Lainnya
-
Momentum Hari Santri, Maulidah: Pemerintah Harus Perkuat Dukungan untuk Pesantren
Rabu, 22 Oktober 2025 -
RS Urip Sumoharjo Hadirkan Ruang Gaharu Guna Tingkatkan Kenyamanan Pasien Rawat Inap
Rabu, 22 Oktober 2025 -
Bantah Keluarkan Siswa, Wakil Kepala SMPN 13 Bandar Lampung: Gina Mengundurkan Diri Sejak 2023
Rabu, 22 Oktober 2025 -
Peringati Hari Santri 2025, UIN Raden Intan Lampung Gelar Apel dan Istighosah
Rabu, 22 Oktober 2025