Tiga Daerah di Lampung Alami Kenaikan UMK Pada 2021 Mendatang

Pelaksanaan Tugas (Plt) Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Sifa Aini. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mencatat jika terdapat tiga daerah yang mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang akan diberlakukan mulai Januari 2021 mendatang.
Pelaksanaan Tugas (Plt) Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Sifa Aini mengatakan, ketiga daerah tersebut ialah Kota Bandar Lampung sebesar 9,4 persen, Lampung Selatan 3,30 persen kemudian Lampung Tengah 3,37 persen.
"Dari 15 Kabupaten/Kota ada 4 daerah yang tidak mengusulkan atau tidak punya dewan pengupahan yaitu Pesawaran, Tanggamus, Pringsewu dan Pesisir Barat jadi mereka mengikuti UMP," ucapnya saat dimintai keterangan, Kamis (17/12/2020).
"Sisanya tinggal Bandar Lampung yang belum disetujui kenaikan nya karena sedang dalam proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan," sambungnya.
Ia melanjutkan, belum ditetapkan nya UMK Bandar Lampung lantaran belum ada kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung lantaran usulan kenaikan UMK yang dinilai cukup tinggi ditengah imbas pandemi Covid-19.
"Maka Dewan Pengupahan Provinsi mengevaluasi kembali usulan itu, maka karena tidak sepakat di pulangkan ke Pemkot untuk dibahas lagi. Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi penetapan UMK Bandar Lampung disarankan 3,27 persen," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yuliastuti mengatakan, anggota dewan pengupahan terdiri dari unsur Serikat, Apindo, Pemerintah didalamnya Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan, Bappeda serta para pakar atau akademisi.
"Harus ada kesepakatan, kalau tidak ada, itu akan menimbulkan ketimpangan. Kasus Bandar Lampung begitu masuk Provinsi kami bahas ternyata dalam kesepakatan mereka ada yang tidak sepakat yaitu dari Apindo. Kalau unsur Apindo tidak sepakat siapa yang akan membayar," katanya.
Selain unsur Apindo, unsur Akademi pun tidak sepakat jika UMK Bandar Lampung dinaikkan 9,4 persen. Sehingga, dewan pengupahan Provinsi mengembalikan ke dewan pengupahan Kota Bandar Lampung untuk dibahas kembali hingga mencapai kesepakatan.
"Ini sudah kita naikkan ketetapannya karena Apindo tetap menaikkan 3,27. Ini berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional year to year. Sehingga kami sepakati UMK kenaikannya 3,27 persen. Selain itu industri di Bandar Lampung juga kebayang perhotelan, pariwisata dan restoran yang juga terdampak pandemi Covid-19," katanya. (*)
Video KUPAS TV : Tol Lampung Dipastikan Aman Saat Arus Mudik Libur Natal dan Tahun Baru
Berita Lainnya
-
4 Jemaah Haji Bandar Lampung Wafat, Kemenag Tekankan Pentingnya Persiapan Fisik dan Mental
Senin, 14 Juli 2025 -
750 Warga Ikuti Program Umroh Bandar Lampung 2025, Kloter Pertama Berangkat 16 Juli
Senin, 14 Juli 2025 -
Ketika SD Negeri di Pusat Kota Hanya Dapat 5 Murid
Senin, 14 Juli 2025 -
Lampung Selatan Daerah Tertinggi Angka Kecelakaan dengan 187 Kejadian
Senin, 14 Juli 2025