• Minggu, 14 September 2025

Sidang Pembacaan Laporan, Ini Kata Tim Kuasa Hukum Yutuber

Kamis, 17 Desember 2020 - 12.55 WIB
254

Kuasa hukum Pelapor calon Walikota dan wakil Walikota Bandar Lampung nomor urut 02 Ahmad Handoko, saat dimintai keterangan usai jalani sidang Bawaslu Lampung di Hotel Bukit Randu, Kamis (17/12/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Lampung menggelar sidang perdana pemeriksaan dugaan pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dengan terlapor pasangan Calon Walikota dan Wakil walikota Bandar Lampung nomor urut tiga (03) Eva Dwiana- Deddy Amarullah, di hotel Bukit Randu, Kamis (17/12/2020).

Tim kuasa hukum Paslon M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), Ahmad Handoko mengatakan, saat sidang pembacaan laporan dengan terlapornya, pihaknya melaporkan adanya pelanggaran Administrasi TSM di 20 kecamatan se-kota Bandar Lampung. 

Menurutnya syarat ini sudah terpenuhi, karena syarat TSM cukup 50 persen + 1 tapi yang dilaporkan semua kecamatan di Bandar Lampung. 

"Sesuai Perbawaslu Nomor 9 tahun 2020, Tentang Tata Cara penanganan pelanggaran Administrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara TSM, ini adalah kewenangan bawaslu untuk memeriksa, mengadili dan memutus paslon 03 didiskualifikasi," ungkapnya.

Menurut Handoko, dalam kasus ini Pemkot menganggarkan ratusan miliar anggaran untuk bansos, RT, Lurah, dan lain-lain, di mana penikmat anggaran APBD ni adalah masyarakat terafiliasi dengan paslon 03.

Dirinya mengatakan APBD tersebut digunakan untuk pemenangan maupun memilih calon tersebut. Karena yang dapat nikmat APBD itu adalah warga Bandar Lampung termasuk ketua RT, Lurah, Kepala Lingkungan, Linmas, Pokdarwis, PKK, majelis taklim. Ini menggerakkan pemilih lain untuk memilih paslon 03.

"Dalam pemenangan ini Paslon menggunakan fasilitas dan nikmat APBD yang dikhususkan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN begitu besar," tuturnya

"Padahal menurut UU jangka waktu 6 bulan sebelum pilkada tidak boleh pejabat memberikan kebijakan yang menguntungkan salah satu calon. Ini sudah sangat masif dan tidak bisa ditolerir sehingga kami mengadukan ke Bawaslu," ujarnya. (*)


Editor :