• Minggu, 14 September 2025

Sidang Pelanggaran TSM, Pelapor: Politik Uang Terjadi di 18 Kecamatan Lampung Tengah

Kamis, 17 Desember 2020 - 13.03 WIB
334

Sidang Pembacaan Laporan Bawaslu Lampung terkait dugaan Pelanggaran TSM Pilkada Lampung Tengah Paslon 02 Musa-Dito di hotel Bukit Randu, Kamis (17/12/2020).

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Tim Advokasi Hukum pasangan Calon (Paslon) Nessy Calvia-Imam Suhadi, Edwin Hanibal mengatakan saat ini pihaknya membacakan laporan tentang adanya politik uang secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) di hampir semua kecamatan di Lampung Tengah.

"Tetapi yang kami laporkan ada di 18 kecamatan dari 28 kecamatan, sebenarnya semuanya terjadi tapi keterbatasan waktu bahwa laporan itu di hari H pemilihan," ungkapnya.

Hal itu dikatakan saat  sidang perdana pemeriksaan dugaan pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dengan terlapor pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 Musa Ahamd-Ardito Wijaya yang diadakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung di hotel Bukit Randu, Kamis (17/12/2020).

Edwin mengatakan, perbuatan dugaan politik uang yang dilakukan pasangan Musa-Dito itu sudah dilakukan mulai dari satu minggu sebelum minggu tenang,  bahkan H-1 pemilihan terjadi begitu masif. Dan  berharap gugatan TSM ini menjadi perhatian bersama.

"Saya tidak mau pilkada yang akan datang jadi kotor dan jorok karena adanya donatur asing atau pengusaha yang berkecimpung merusak nama baik Lampung," tegasnya.

"Kami sudah buat tim dari waktu itu untuk menangkap orang-orang ini dan sudah kami sampaikan. Kami minta paslon 02 dicoret yang ditetapkan KPU kemarin dengan menunjuk nomot urut 03 sebagai pemenang," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : Tol Lampung Dipastikan Aman Saat Arus Mudik Libur Natal dan Tahun Baru

Editor :